Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa Aceh, Tagihan Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar
Muliadi Gani April 08, 2026 12:48 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh.

Tersangka tersebut adalah Eva Triani (ET), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai Finance Officer di IEP Persada Nusantara.

Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4//2026), setelah penyidik memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk 20 hari ke depan.

Latar Belakang Kasus

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, penahanan tersangka ET ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun anggaran 2021–2024. 

Dalam periode itu, anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran dana.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa atau universitas justru diduga digunakan untuk praktik penagihan biaya kuliah secara fiktif.

Invoice yang dibuat tidak berdasarkan data riil mahasiswa, sehingga dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya sampai ke pihak yang berhak.

Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka baru korupsi beasiswa Aceh
TERSANGKA BARU BEASISWA - Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap tersangka baru dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun anggaran 2021–2024. Selasa (7/4/2026). (Serambinews.com/HO)

Baca juga: Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Baca juga: Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi

Dari hasil penyidikan, total dana yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, mencapai lebih dari Rp 26 miliar.

Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar 554 ribu dolar AS (sekitar Rp 8,25 miliar),  serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 mencapai Rp 5 miliar.

Akibatnya, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,07 miliar.

Dalam perkara ini, ET diduga berperan aktif membuat invoice fiktif atas permintaan tersangka lain, menarik dana dari rekening perusahaan, dan menyerahkannya kepada pihak tertentu.

Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 906 juta serta menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain.

Langkah Hukum

Sejauh ini, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,88 miliar dari sejumlah pihak.

ET dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta mengingat adanya indikasi keterangan yang tidak sesuai fakta.

Kejati Aceh menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam skandal yang mencoreng program beasiswa Pemerintah Aceh," pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Peran HR Jaga Harmoni Perusahaan, Tristian Indra Permana Raih Best Employee MPG 2025

Baca juga: Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Tekankan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.