SURYA.CO.ID, PACITAN - Rencana pernikahan MZ (56) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, dengan NI (43) warga Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim), berakhir pahit.
Bukannya bersanding di pelaminan, MZ justru harus berurusan dengan hukum, setelah kedoknya terbongkar oleh petugas Imigrasi Ponorogo.
Ia diketahui telah tinggal secara ilegal (overstay) di Indonesia selama 8 tahun.
Tidak hanya masalah izin tinggal, MZ juga nekat memalsukan dokumen penting agar bisa menikahi NI di Kabupaten Pacitan.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait rencana pernikahan WNA tersebut.
"Awalnya karena overstay 8 tahun. Tapi kemudian ditelusuri malah memalsukan dokumen,” ungkap Anggoro kepada SURYA.co.id, Rabu (5/4/2026).
Petugas kemudian mendapati MZ berada di rumah calon mempelai wanita di Pacitan.
"Kami tindaklanjuti, karena wilayah Kantor Imigrasi Ponorogo termasuk Pacitan. Petugas mendapati keberadaan satu orang warga negara asing berinisial MZ di rumah calon mempelai istrinya.Seorang WNI yang berinisial NI," kata Anggoro.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap fakta mengejutkan mengenai status kewarganegaraan dan izin tinggalnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MZ bukanlah seorang duda seperti yang diklaimnya. Ia diketahui masih terikat pernikahan sah dengan seorang WNI berinisial MY yang tercatat di KUA Sidomukti, Salatiga, sejak 2016.
Selama menetap di Indonesia, MZ tidak memiliki pekerjaan tetap. Faktor ekonomi diakui MZ menjadi alasan utama ia tidak bisa memperpanjang paspor maupun membeli tiket untuk kembali ke Malaysia.
Atas perbuatannya, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Ia diduga kuat melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami selesaikan dulu pidana umumnya terkait pemalsuan dokumen pernikahan, baru kemudian ditindaklanjuti dengan pelanggaran keimigrasiannya," tegas Anggoro dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Namun, jika overstay dilakukan lebih dari 60 hari dan terdapat unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.