SRIPOKU.COM - Akhirnya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.
JK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/4/2026) siang.
Ia hadir secara pribadi untuk menempuh jalur hukum terkait tudingan miring yang menyeret namanya dalam polemik isu ijazah Joko Widodo (Jokowi).
JK resmi melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT tersebut dipicu oleh pernyataan Rismon yang menyebut JK mendanai pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, senilai Rp5 miliar guna menyelidiki keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Suasana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mendadak riuh pada Rabu (8/4/2026) siang.
Baca juga: Sosok Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Dilaporkan Jusuf Kalla Terkait Isu Ijazah Jokowi
Mengenakan kemeja biru, tokoh bangsa yang akrab disapa JK ini menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk penghinaan yang sangat tidak etis.
Ia menekankan hubungan profesional dan personalnya dengan Jokowi selama lima tahun di pemerintahan sebagai alasan kuat mustahilnya tudingan tersebut.
"Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Itu penghinaan terhadap martabat saya karena seolah saya mengkhianati beliau," tegas JK usai pelaporan.
Menanggapi pembelaan kubu Rismon yang menyebut video tersebut adalah hasil rekayasa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), JK memberikan respons menohok.
Menurutnya, bantahan tersebut tidak menyentuh substansi fitnah yang telah tersebar luas di masyarakat.
"Kalau dia mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya. Dia hanya membantah bukan dia yang bikin, tapi tidak membantah isinya bahwa saya membayar Rp5 miliar. Itu tetap merugikan nama baik saya," lanjutnya.
Dalam laporan ini, JK menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang beredar di media massa dan media sosial.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga martabat dan memberikan edukasi publik agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa fakta.