Rombak Badan Birokrasi, Depok Optimis Dapat Pemasukan Rp3 Triliun
Desy Selviany April 08, 2026 06:15 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memecah Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi dua unit sebagai transformasi dan pemisahan instansi.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Depok, Supian Suri telah membacakan Raperda tersebut dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (8/4/2026).

Supian menjelaskan, BKD dipecah menjadi dua unit kerja baru, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan terbentuknya Bapenda yang lebih fokus, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan meningkat dari Rp2,3 triliun menjadi minimal Rp3 triliun.

“Fokus ini penting untuk kemandirian fiskal daerah,” kata Supian.

Selain pemecahan OPD, Pemkot Depok juga melakukan penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Tujuannya, agar pembinaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Depok menjadi satu pintu dan lebih terintegrasi dari proses produksi hingga pemasaran.

Langkah-langkah ini diambil untuk “memastikan belanja aparatur kita tetap efisien—di mana saat ini berada di angka 34 persen—sehingga sisa anggaran bisa kita optimalkan untuk pembangunan publik,” ujarnya.

“Semua ini adalah ikhtiar kita bersama menuju Depok Maju dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Selain itu Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Raperda Pemkot Depok Fokus ke Pembenahan Transportasi Umum, Ini Kata PKS

Pengajuan tiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Supian menyampaikan tiga poin utama Raperda yang diajukan, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan; dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah.

Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), bertujuan menciptakan industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.

Terakhir, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip "tepat struktur dan tepat fungsi".

Kata Supian, pengajuan Raperda ini karena adanya adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.

“Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Supian. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.