BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu lagi perkara peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti jumbo, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Total ada seberat 12,9 Kg sabu telah diamankan petugas, dari tangan terdakwa Adi Legowo alias Cesper.
Kini sidang perkara tersebut telah memasuki agenda pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Rahmawati, Rabu (8/4/2026).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menuntut agar terdakwa Adi Legowo alias Adi alias Sunarso alias Cesper dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menanyakan sikap terdakwa.
Hal itu ia lakukan untuk mengingatkan terdakwa, bahwa perkara yang sedang dijalaninya bukan kasus ringan.
Sebab menurutnya kasus tersebur bukan perkara kecil, melainkan ancamannya dapat berupa hukuman mati.
Terlebih terdakwa diketahui merupakan seorang residivis. Adi Legowo sebelumnya tercatat melakukan tindak pidana
Baca juga: Disdik Banjarmasin Kaji SD 5 Hari Sekolah: Kepala Sekolah Siap, Orang Tua Mulai Khawatir
serupa, dengan vonis kurungan penjara selama tiga tahun.
"Dulu pernah dipenjara juga kan, artinya anda tak jera-jera. Perkara ini bukan perkara sepele karena ancamannya bisa hukuman mati," ujar Indra.
Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan telah menerima upah sebesar Rp 501 juta.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman dengan sejumlah alasan.
Di antaranya terdakwa telah bersikap jujur, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pun ditunda hingga dua pekan dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin pada 12 Desember 2025 lalu.
Dari penggeledahan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket narkoba jenis sabu, seberat 12.996,24 gram.
Barang haram tersebut ditemukan petugas, dari dalam tas ransel, yang sedang bawa oleh terdakwa saat dilakukan penangkapan.
Diketahui bahwa, sabu tersebut dibawa oleh terdakwa dari Kota Palangkaraya, Kalteng, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wib menuju Banjarmasin.
Terdakwa melakukan hal itu atas perintah seseorang, melalui aplikasi Signal dengan nama akun Berlin.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair.
Sedangkan pada dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)