Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution
Randy P.F Hutagaol April 08, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot Nasution hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk pengerjaan dan peremajaan rel kereta api di Sumut. Selain Lokot, ada tiga saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026). 

Para saksi dihadirkan dalam kasus dengan terdakwa Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut. Serta terdakwa lainnya, seorang pengusaha di Jakarta, Eddy Kurniawan Winarto.


Usai sidang, Lokot mengatakan kehadirannya atas permintaan Pengadilan Medan. 

"Saya hadir atas permintaan PN Medan sebagai saksi," kata Lokot. 

Sebagai warga negara yang taat hukum, Lokot kemudian hadir memberikan kesaksiannya. 

"Sebagai negara hukum, sudah kewajiban saya sebagai warga negara  hadir pada sidang hari ini," kata dia. 


Sementara tiga saksi lainnya yang hadir secara langsung adalah tiga kontraktor yakni, Tumbras Burhani, Yunanto dan Hikmad. 


Sebelum terjun menjadi politisi, Lokot adalah ASN di Kementerian Perhubungan. Dia mengundurkan diri pada akhir 2018 hingga kemudian bergabung ke Partai Demokrat.

Lokot menyampaikan, dia tidak ada kaitannya dalam kasus yang menjerat Eddy dan Capah. 


Kasus korupsi DJKA yang saat ini digelar di PN Medan sendiri ditengarai terjadi pada 2021.

Lokot mengatakan tidak terlibat dan memahami terlalu jauh konteks masalah ini. 

Namun, sebagai mantan pegawai Menhub, Lokot merasa keterangannya diperlukan karena berkaitan dengan Budi Karya. 

"Dan saya sudah berikan keterangan tadi. Karena saya memang tidak memahami apalagi terlibat dalam kasusnya."

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.