TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas dicopot Gubernur Dedi Mulyadi, harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah langsung jadi sorotan.
Ida dicopot sementara karena dinilai tidak menjalankan surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama, yang sudah berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh Samsat Jawa Barat.
Berdasarkan data yang beredar, total kekayaan Ida Hamidah mencapai Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang Rp125 juta.
Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,9 miliar, terdiri dari dua properti di Bandung dan satu bidang tanah di Garut.
Untuk kendaraan, Ida tercatat memiliki satu unit mobil Pajero tahun 2017 senilai Rp230 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya Rp24 juta, surat berharga Rp121 juta, kas Rp10 juta, serta harta lainnya Rp299 juta.
Berikut rincian lengkapnya:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.908.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA
BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 2.030.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/100 m2 di KAB / KOTA
BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 2.770.000.000
3. Tanah Seluas 567 m2 di KAB / KOTA GARUT, Rp. 108.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 230.000.000
1. MOBIL, PAJERO JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
230.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 121.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 299.000.000
Sub Total Rp. 5.592.000.000
HUTANG Rp. 125.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.467.000.000
Kasus ini mencuat berawal dari video seorang warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencoba kebijakan tersebut.
Ia pun tiba di Samsat Soekarno Hatta tersebut hanya membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
Namun, saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Dedi Mulyadi merespons video warga yang belum menikmati layanan dari kebijakannya.
Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.
"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sehingga, dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat.
Menurut dia, informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.
"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," kata Dedi.
Diketahui sosok Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung tersebut adalah Ida Hamidah.
Ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Samsat Soetta) Bapenda Jabar.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai . Ia dikenal sebagai pejabat berkinerja terbaik periode 2024-2025.
Ia pernah terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada Kategori Jabatan Administrator dan Setara (Triwulan II 2024) di Bapenda Jabar.
Selama menjabat, Ida Hamidah aktif dalam kegiatan peningkatan layanan dan sinergi, seperti kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan dan sosialisasi program pemutihan pajak
Namun kini Ida Hamidah dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 8 April 2026 karena isu layanan.
Hal ini menyusul laporan warga mengenai petugas yang mempersulit pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP Pemilik Pertama di Samsat Soetta, yang melanggar surat edaran gubernur.