BANGKAPOS.COM, BANGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi menahan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penahanan kades berinisial SB dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/4/2026) sore hingga malam.
Sebelumnya, kades tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi Bangkapos.com
“Iya sudah benar ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim, Rabu (8/4/2026).
AKP Mauldi mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan surat.
Oknum kades tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Jo Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung.
“Untuk perkaranya yakni tentang pemalsuan surat,” jelasnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)