Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memburu daftar pencarian orang (DPO) Rahmat Febriyadi mantan karyawan perusahaan keagenan kapal PT Berkah Samudra Sentosa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap DPO Rahmat Febriyadi yang beralamat di Jalan HM KASIM Gang Jambu Rt/Rw 001/002, Kelurahan Desa Lembasung, Kabupaten Way Kanan.
"Kami telah menerima laporan dari korban dengan nomor laporan polisi LP/B/838/VI/2025/SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNGIPOLDA LAMPUNG. Tanggal 13 Jumi 2025," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa (8/4/2026).
Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan motor, laptop hingga STNK mobil.
Polisi menjerat tersangka dalam kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga Polisi Tangkap Buron Kasus Penggelapan Motor di Pringsewu
Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam pasal 486 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau Pasal 488 undang-undang nomor 1 tahun 2023, entang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada Rabu Tanggal 11 Juni 2025.
Adapun kejadian tersebut di kantor PT Berkah Samudra Sentosa Jalan Beringin Lk.II Rt/Rw 002/000, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Bagas selaku korban mengharapkan agar pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi.
"Jadi tersangka ini eks karyawan orang tua saya yang mana tersangka ini menggelapkan motor, laptop dan STNK asli mobil atau inventaris kantor dengan kerugian mencapai Rp 145 juta," ujar Bagas.
Tersangka sudah dilakukan somasi pada Juni 2025 selama 1x24 jam tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan.
"Hingga kami akhirnya membuat laporan polisi tersebut, setelah melalui beberapa proses penyelidikan, hingga penyidikan bahwa pelaku ini diterbitkan DPO karena tak memenuhi panggilan ketiga kalinya oleh pihak kepolisian," paparnya.
Diteruskannya, PT Berkah Samudra Sentosa bergerak di bidang keagenan kapal namun sudah tutup.
"Kami akhirnya bangkrut gara-gara ulah karyawannya semua dan terakhir kerja di PT Punakawan Samudera Lines," kata Bagas.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)