Gaji ke-13 ASN Terimbas Efisiensi? Begini Penjelasan Purbaya
Tita Rumondor April 08, 2026 11:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Nasib pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan dan belum mencapai keputusan final.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penyesuaian kebijakan tersebut, terutama di tengah mencuatnya wacana efisiensi anggaran yang juga menyentuh penghasilan pejabat negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menelaah berbagai opsi sebelum menetapkan keputusan resmi.

Baca juga: ASN Kota Gorontalo WFH Tiap Selasa, Dihubungi Atasan Wajib Jawab 5 Menit”

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pembahasan yang saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

"Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu," kata Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (7/4/2026) dikutip dari Antara.

Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, khususnya untuk mengantisipasi tekanan terhadap subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia.

Dalam kerangka penghematan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan skenario penyesuaian pada pendapatan pejabat tinggi negara sebagai bentuk solidaritas fiskal.

Baca juga: ASN Pohuwato Gorontalo Kini WFH Setiap Jumat, Tak Respons 1,5 Jam Dianggap Absen

Menunggu Arahan Pemotongan

Sebelumnya, pada Senin (6/4), Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun simulasi pemotongan gaji pejabat dengan asumsi kisaran 25 persen.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum akan dijalankan tanpa arahan langsung dari Presiden.

Ia menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, sehingga kementeriannya masih menunggu instruksi resmi sebelum melangkah lebih jauh.

"Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya," tutur Purbaya dalam video KompasTV.

Wacana pengurangan hak finansial pejabat negara ini sebelumnya mencuat dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada Jumat (13/3).

Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo menyinggung praktik penghematan yang dilakukan sejumlah negara sebagai respons terhadap tekanan global.

Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Pakistan yang memangkas gaji pejabat dan legislatif untuk dialokasikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di tengah dampak konflik internasional.

"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan," ungkap Prabowo menguraikan kebijakan tersebut.

Baca juga: WFH ASN Masih Wacana, DPRD Bone Bolango Gorontalo Pilih Tunggu Regulasi Resmi

Aturan dan Skema Gaji Ke-13

Sebelum isu efisiensi anggaran mengemuka, pemerintah sejatinya telah menetapkan rencana pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.

Jadwal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan.

Adapun dasar hukum pencairannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang menjadi hak ASN.

Namun, dengan adanya dinamika kebijakan fiskal saat ini, kepastian realisasi dan besaran yang akan diterima ASN masih menunggu hasil final dari pembahasan pemerintah.

Sistem penyaluran insentif tahunan ini membidik enam kelompok abdi negara. Berikut daftar penerima hak gaji ke-13:

-Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

-Prajurit TNI

-Anggota Polri

-Pejabat negara

-Pensiunan

(*)

 

 

Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/661552/bagaimana-nasib-gaji-ke-13-asn-di-tengah-wacana-pemotongan-anggaran-ini-kata-purbaya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.