Saksi Baru Diperiksa, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Dosen Unpatti Makin Terang
Ode Alfin Risanto April 08, 2026 11:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyeret nama seorang akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terus bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Penyidik kini memperdalam perkara dengan memeriksa saksi tambahan yang diajukan pihak korban.

Penasehat hukum korban, Yohanis Laritmas, mengungkapkan bahwa dua orang saksi telah dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (6/4/2026). 

Baca juga: Ujian Emosional Mengguncang, Cancer, Scorpio, dan Aquarius Waspada!

Baca juga: Tuntaskan 90,8 Persen Temuan BPK, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan

Kehadiran saksi ini dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara, khususnya terkait awal perkenalan antara para pihak hingga proses transaksi keuangan yang terjadi.

“Dua orang saksi sudah diperiksa. Mereka menerangkan mulai dari perkenalan dengan terlapor sampai pada transaksi pembayaran yang dilakukan para pelapor,” jelas Yohanis kepada TribunAmbon.com, Selasa (7/4/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan lainnya guna melengkapi alat bukti. 

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berkembang dan belum mencapai tahap akhir.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik karena melibatkan Jan Wilem Hatulesila, seorang doktor yang diketahui aktif sebagai dosen di Fakultas Pertanian Unpatti Ambon. 

Ia dilaporkan bersama dua terlapor lainnya dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 23 Desember 2025.

Yohanis sebelumnya menegaskan bahwa Jan memiliki peran sentral dalam kasus ini. 

Ia bahkan disebut sebagai pihak yang aktif mendorong klien korban untuk segera melakukan pembayaran atas tanah yang ditawarkan.

Selain Jan, Wenand Hatulesila turut dilaporkan karena namanya tercantum dalam sertipikat yang diperlihatkan saat transaksi. Sementara Jacobus Hatulesila disebut sebagai pihak yang menentukan harga jual lahan.

Kronologi Dugaan Penipuan

Perkara ini bermula pada November 2023, saat para terlapor menawarkan sebidang tanah kepada tiga warga Ambon. 

Para korban kemudian meninjau lokasi dan sepakat membeli lahan tersebut dengan janji akan menerima tanah dalam kondisi bersih lengkap dengan sertipikat hak milik.

Namun, setelah pembayaran dilunasi, sertipikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan. 

Pihak terlapor berdalih bahwa dokumen masih dalam proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Merasa tidak mendapat kepastian, korban akhirnya melakukan pengecekan langsung. 

Hasilnya, terungkap bahwa lahan tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada dalam penguasaan PT Mardika Sarana Engineering.

“Artinya tanah itu tidak bisa diterbitkan sertipikat hak milik dan tidak bisa dipecah untuk masing-masing klien,” tegas Yohanis.

Kantor Pertanahan sempat menawarkan dua solusi, yakni meminta surat pelepasan penguasaan dari pihak perusahaan atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon. Namun, kedua opsi tersebut tidak dijalankan.

Situasi semakin memanas setelah pada 12 September 2024, pihak perusahaan memasang papan larangan membangun di atas lahan tersebut. 

Para korban kemudian menuntut pengembalian uang, namun hingga batas waktu yang disepakati, dana sebesar Rp767.500.000 belum juga dikembalikan.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Hatulesila, Henry Lusikooy, membantah adanya unsur penipuan maupun penggelapan. Ia menegaskan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan adalah nyata dan sah.

Henry mengakui bahwa lahan tersebut pernah berstatus SHGB, namun masa berlakunya telah berakhir sejak 2012 dan tidak diperpanjang. 

Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa tanah akan kembali kepada pemegang hak milik setelah HGB berakhir.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh kendala administratif di Kantor Pertanahan Kota Ambon, bukan karena adanya niat jahat dari kliennya.

Polisi Dalami Keterangan

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. 

Kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, pihak korban berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.