TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Marsudin Nainggolan mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai kandidat kuat calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Marsudin Nainggolan digadang-gadang akan mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh Anwar Usman.
Munculnya nama Marsudin Nainggolan pun langsung memicu beragam reaksi, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat luas.
Pasalnya, rekam jejaknya di dunia hukum tak lepas dari catatan kontroversial di masa lalu.
Marsudin Nainggolan diketahui pernah terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa tersebut kembali mencuat dan menjadi bahan perbincangan hangat di tengah proses seleksi hakim MK.
Banyak pihak mempertanyakan kelayakan dan integritasnya untuk menduduki posisi strategis tersebut.
Namun di sisi lain, ada pula yang menilai setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua.
Perdebatan ini semakin mempertegas betapa krusialnya posisi hakim MK dalam menjaga konstitusi negara.
Kini, publik menanti kejelasan proses seleksi serta keputusan akhir yang akan menentukan masa depan kursi penting di MK.
Berdasarkan laman resmi PT Kaltara, Marsudin Nainggolan saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan ruang Pembina Utama (IV/e).
Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, yakni menyelesaikan pendidikan S-1 di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1986, kemudian melanjutkan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM pada 2001, serta meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya pada 2007.
Sebelumnya, Marsudin menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 2 Pematang Siantar (1981), SMP Negeri 3 Dolok (1977), dan SD Negeri 3 Marihat Raja (1974).
Marsudin Nainggolan memulai kariernya sebagai Staf Pengadilan Negeri Bekasi pada 1989.
Ia kemudian diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Curup pada 1992, lalu bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada 1998.
Pada 2001, ia melanjutkan karier sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pada 2007, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, sebelum diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tahun yang sama.
Selanjutnya, pada 2009, ia bertugas sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya berlanjut sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor pada 2013, lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang pada 2014.
Pada 2015, Marsudin menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum kemudian dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2016.
Setahun kemudian, ia kembali menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 2017.
Pada 2018, ia ditugaskan sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Pada 2019, ia menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, serta juga menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Kariernya berlanjut sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2022. Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Pada 2023, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Selanjutnya, pada 2025, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari Antara, Marsudin pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Saat itu, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018).
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan dollar Singapura.
Selain Marsudin, KPK juga mengamankan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
Merry diduga menerima uang sebesar 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Satu kursi hakim konstitusi kini kosong setelah Anwar Usman resmi pensiun per 6 April 2026.
Pada sidang terakhirnya, Anwar sempat menyampaikan salam perpisahan kepada sesama majelis hakim sekaligus masyarakat Indonesia.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar Usman dalam sidang pembacakan putusan, di Gedung MK, Senin (16/3/2026).
Perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu perkara terakhir yang diputus oleh Anwar.
"Karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," katanya lagi.
Menurut Anwar, 15 tahun bukanlah waktu yang sebentar.
Kariernya terus moncer di lembaga yang berkantor di Medan Merdeka Barat, hingga akhirnya sempat menjadi Ketua MK pada 2018.
"Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja atau tidak disengaja," tutup Anwar.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(Kompas.com)