Dimutasi Jadi Staf Ahli, Sekda Kota Blitar Priyo Bilang No Comment
Sri Wahyuni April 08, 2026 02:00 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin memutasi Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono menjadi staf ahli bidang hukum di Balai Kota Kusumo Wicitro, Rabu (8/4/2026). 

Selain Priyo, Mas Ibin juga memutasi sejumlah pejabat tinggi pratama atau setingkat kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar. 

Usai mengikuti acara pelantikan, Priyo Suhartono enggan berkomentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait mutasi dirinya menjadi staf ahli. 

Sambil berjalan meninggalkan ruang Balai Kusumo Wicitro, Priyo mengatakan no comment saat beberapa awak media meminta tanggapan terkait mutasi dirinya. 

Priyo hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol kepada para awak media. 

Selesai acara pelantikan, Priyo bersama pejabat lainnya terlihat bersalaman dengan Wali Kota Blitar, Mas Ibin. 

Priyo juga terlihat menyalami sejumlah kepala OPD dan pejabat yang menghadiri acara pelantikan di Balai Kota Kusumo Wicitro.

"No comment dulu, no comment, nanti saja," kata Priyo sambil meninggalkan Balai Kusumo Wicitro.

Baca juga: Wali Kota Blitar Mutasi Puluhan Pejabat, Sekda Dimutasi Jadi Staf Ahli

Mutasi Untuk Penyegaran

Wali Kota Blitar, Mas Ibin mengatakan, rotasi dan mutasi pejabata ini yang ketiga kalinya dilakukan dalam satu tahun. 

Rotasi dan mutasi ini untuk penyegaran organisasi di lingkungan Pemkot Blitar. 

Menurutnya, pejabat yang terlalu lama menjabat di tempat yang sama kurang bagus untuk sebuah organisasi.

"Pejabat yang terlalu lama di tempat yang sama juga tidak bagus. Kalau bahasa orang sini (Blitar) ngendog. Akhirnya mau pindah malas," katanya. 

Kondisi itu juga yang menjadi pertimbangan mutasi pejabat Sekda Kota Blitar menjadi staf ahli. 

Karena pejabat Sekda Kota Blitar sudah menjabat dalam waktu lima tahun.

"Iya, Sekda (dimutasi) jadi staf ahli. Karena beliau menjadi salah satu pejabat yang sudah menempati jabatan lima tahun," ujarnya. 

Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan jabatan pimpinan tinggi pratama maksimal 5 tahun.

"Kalau Sekda ditempat yang sama sudah lebih 5 tahun, perlu penyegaran juga, makanya ditempatkan di staf ahli," katanya. 

Dikatakannya, untuk jabatan Sekda akan diisi penjabat (Pj) dulu. Setelah itu, Pemkot Blitar akan melakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan definitif Sekda. 

"Untuk calon Sekda bisa siapa saja. Secepatnya akan kami lakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan definitif Sekda," katanya.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.