Viral! Briptu BTS Anggota SPN Polda Jateng Diduga Rekam Polwan di Kamar Mandi, Ini Kronologinya
muh radlis April 08, 2026 02:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang anggota polisi di Jawa Tengah viral di media sosial.

Oknum berinisial Briptu BTS diduga merekam dua polisi wanita (Polwan) saat berada di kamar mandi asrama SPN Polda Jawa Tengah.

Peristiwa ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang menjadi perbincangan publik.

Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada September 2025 dan kini tengah dalam proses penanganan internal kepolisian.

Baca juga: Kisah Tukang Becak Angkut Bupati Berharap Dibayar Rp100 Ribu Kecele Ternyata Cuma Dapat Rp25 Ribu

 

Kronologi Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran bermula saat Briptu BTS yang bertugas di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Provos langsung melakukan klarifikasi dan pendalaman awal guna memastikan kebenaran informasi.

Selanjutnya, pada Oktober 2025, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan sebagai bagian dari persiapan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto membenarkan adanya kasus yang viral tersebut.

"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif," kata Artanto, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara serius.

"Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," ucapnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai etika dan profesionalitas anggota.

“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.