Tak Jalankan Aturan Pajak Tanpa KTP, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Dedi Mulyadi
Vivi Febrianti April 08, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena tidak menjalankan surat edaran soal pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama. 

Keputusan ini diambil setelah ditemukan masih ada petugas yang tidak melayani masyarakat sesuai aturan.

Padahal, kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat mulai 6 April 2026.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur.

Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. 

Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari Instagram dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut. 

"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya.

Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik.

Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.

Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.

"Saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat.

Menurut ia, informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.

"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," kata Dedi.

Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026, masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat. 

"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.