SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Setelah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belasan pedagang, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Batu buka peluang memanggil pihak lain.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang kini penyelidikan kasusnya sedang bergulir.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu telah memanggil sebanyak lima ASN Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu pada Senin (6/4/2026) lalu, serta 12 pedagang Pasar Induk pada 7-8 April untuk dimintai keterangan.
“Kemarin enam saksi dan hari ini sesi berikutnya enam orang dari pihak pedagang."
"Tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak lain yang patut untuk dimintai keterangan sebagai bahan melengkapi proses penyelidikan ini,” kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kasus Jual Beli Kios Pasar Among Tani: Setelah Periksa 5 ASN, Kejari Batu Panggil 12 Pedagang
Wisnu mengatakan peluang memanggil pihak-pihak lain itu dimungkinkan untuk membuat dugaan kasus ini semakin terang benderang.
Apalagi kuat dugaan ada oknum anggota DPRD Kota Batu yang memiliki kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Sehingga tak menutup kemungkinan pihak-pihak ini tinggal menunggu ‘surat cinta’ dari Kejari Kota Batu untuk dimintai keterangan.
“Yang jelas tujuannya untuk mencari peristiwa perbuatan melawan hukum pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani,” jelasnya.
Sebelumnya, lima ASN yang dipanggil yakni terdiri dari Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tahun 2024-Sekarang berinisal GDP, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 berinisial AS, Kabid Bidang Perdagangan tahun 2021-2026 berinisial AN alias K, Kepala Bidang Perdagangan sekarang berinisial AY, dan staff pengolah data UPT Pasar Induk Among Tani berinisal TJ.
Baca juga: Sedang Diusut Kejari, Ada Dugaan Anggota DPRD Kota Batu Punya Kios di Pasar Induk Among Tani