TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah memutuskan untuk menanggung kenaikan biaya penerbangan haji akibat lonjakan harga avtur yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk menurunkan biaya haji 2026 sebesar Rp 2 juta.
Padahal, harga avtur saat ini sedang naik dari Rp 13.656 per liter menjadi Rp 23.551 per liter.
"Yang sudah kita putuskan adalah, yang boleh saya umumkan sekarang adalah pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan, kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta," ujar Prabowo, dalam taklimat di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Prabowo mengatakan, meskipun harga avtur naik, tapi pemerintah berani menurunkan biaya haji.
Dia menegaskan pemerintah akan selalu melindungi rakyat sampai ke level terbawah.
"Walaupun harga avtur naik, tapi kita berani turunkan harga haji untuk tahun ini. Demikian komitmen pemerintah ini untuk melindungi rakyat paling bawah," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyampaikan komitmen presiden Prabowo melalui unggahan di media sosial pada Selasa (8/4/2026).
Ia menyebutkan, kenaikan harga avtur berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai penerbangan haji.
Baca juga: Kabar Baik! Meski Tarif Penerbangan Naik, Biaya Haji Tetap Terkendali
Dua maskapai yang melayani penerbangan jemaah haji, yakni Garuda Indonesia dan Saudia, dilaporkan telah menyesuaikan tarif.
Garuda Indonesia mengalami kenaikan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah, sementara Saudia naik sebesar 480 dolar AS per jemaah.
Meski terjadi kenaikan, pemerintah memastikan biaya tambahan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan agar negara mengambil alih beban kenaikan tersebut melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Jemaah tidak perlu membayar tambahan biaya akibat kenaikan tersebut. Seluruh beban akan ditanggung pemerintah,” tulis Dahnil.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menutup kenaikan biaya penerbangan haji tersebut mencapai Rp1,77 triliun.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat, di tengah tekanan global yang memengaruhi sektor energi dan transportasi udara.