Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mulai mengatur daftar jalur atau ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan truk trailer atau kontainer yang melintasi kawasan permukiman.
“Kami sedang menyusun daftar ruas jalan yang akan dibatasi bagi kendaraan berat di Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari
Ia mengatakan dalam satu pekan ke depan pihaknya menyiapkan daftar jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan berat sesuai kelas jalan.
Setelah itu, lanjutnya rambu larangan akan dipasang di titik-titik permukiman.
Ia mengatakan langkah ini juga menjadi bagian dari mitigasi hukum agar kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat.
“Dan jika menghadapi potensi gugatan dari pihak terdampak,” kata dia.
Ia mengatakan penataan jalan yang boleh dan tidak dilalui kendaraan berat bertujuan memastikan warga merasa aman dan lingkungan kembali sesuai fungsinya.
Sebelumnya Pemkot Jakarta Utara akan menertibkan keberadaan pool truk trailer atau kontainer yang masih beroperasi di kawasan permukiman penduduk sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat maupun infrastruktur.
“Penataan ini untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mengembalikan fungsi ruang kota sesuai peruntukannya,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia aktifitas pul truk trailer di zona perumahan pada dasarnya tidak diperbolehkan, terlebih jika tidak sesuai aturan zonasi dan tidak mengantongi izin usaha.
Selan itu, keberadaan pul di tengah pemukiman warga selain melanggar aturan juga mengganggu masyarakat, mulai dari kebisingan hingga cepatnya kerusakan infrastruktur jalan.
Simpang Lima Semper hingga Koja
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara perluas lokasi pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan berat dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas delapan ton di simpang lima Semper sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Saat ini pembatasan sudah berjalan di dua ruas jalan dari simpang lima Semper dan kami berencana menambah tiga ruas jalan lagi.
Kendaraan angkutan berat itu tidak boleh beroperasi dari jalur simpang lima Semper menuju Plumpang hingga Pasar Ular dan menuju Koja Jaya pada jam tertentu.
Kendaraan dengan JBB di atas 8 ton tidak boleh melintas pada pagi hari dari pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Dalam waktu dekat akan ditambah tiga ruas jalan lagi yakni dari simpang lima Semper hingga Tugu yang berbatasan dengan Cilincing dan hingga menuju Sukapura. Serta berikutnya dari simpang lima Semper sampai Pegangsaan Dua hingga ke Kelapa Gading.





