TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dukungan terhadap wacana pelarangan vape atau rokok elektrik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (BNN RI) juga datang dari kalangan ulama.
Pengasuh PP Madrasatul Quran Al Makkiyah Burneh, Madura, Lora Makki Al Hamid menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan mencegah kemudaratan.
Dalam keterangannya, Lora Makki menyampaikan bahwa fenomena penggunaan vape di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, perlu disikapi secara serius. Ia menilai selain mengandung unsur yang membahayakan kesehatan, vape juga berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan zat terlarang.
“Dalam Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dicegah. Vape hari ini tidak hanya soal kesehatan, tetapi sudah masuk pada potensi penyalahgunaan zat adiktif bahkan narkotika,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, langkah Kepala BNN RI dalam mendorong pelarangan vape merupakan bagian dari upaya sadd adz-dzari’ah (menutup pintu kerusakan) yang sangat dianjurkan dalam hukum Islam.
Baca juga: Konferensi Internasional Bahas Integrasi Hukum Islam dan Krisis Lingkungan Global
Lora Makki menjelaskan bahwa dalam kerangka maqashid syariah, menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga akal (hifz al-‘aql) merupakan dua tujuan utama yang harus dilindungi. Ia menilai, keberadaan vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya bertentangan dengan kedua prinsip tersebut.
“Jika suatu produk membuka peluang rusaknya kesehatan dan akal, maka negara wajib hadir untuk mengaturnya, bahkan melarangnya jika diperlukan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i,” tegasnya.
Ia juga menyoroti maraknya temuan liquid vape yang dicampur dengan narkotika sintetis, seperti MDMB-4en-PINACA. Menurutnya, hal ini semakin memperkuat alasan pelarangan karena sudah masuk kategori yang jelas diharamkan dalam Islam.
“Kalau sudah bercampur dengan narkotika, tidak ada lagi perdebatan. Itu jelas haram. Bahkan jika menjadi pintu masuk ke sana, maka pencegahannya juga menjadi wajib,” katanya.
Sebagai pengasuh pesantren, Lora Makki mengaku prihatin dengan tren penggunaan vape yang mulai merambah kalangan pelajar, termasuk santri. Ia menilai, kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak merusak moral dan masa depan generasi muda.
“Santri dan pelajar harus dijaga dari hal-hal yang merusak. Jangan sampai karena dianggap tren, mereka terjerumus pada sesuatu yang membahayakan,” ujarnya.
Ia pun mengajak para tokoh agama, pendidik, dan orang tua untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya vape, baik dari sisi kesehatan maupun perspektif agama.
Lora Makki menegaskan bahwa kebijakan pelarangan vape perlu didukung secara luas oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah agar tidak ragu dalam mengambil langkah tegas demi kemaslahatan umat.
“Kalau tujuannya untuk menjaga generasi dan mencegah kerusakan, maka itu sejalan dengan ajaran Islam. Kami dari kalangan pesantren mendukung penuh langkah ini,” ucapnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan dan diikuti dengan edukasi yang masif di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari ikhtiar menjaga umat. Semoga membawa kebaikan bagi bangsa,” pungkasnya.