Kanwil Kemenkum Jabar Bahas 3 Raperbup Kabupaten Ciamis Terkait Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan
bisnistribunjabar April 08, 2026 06:29 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperda) Kabupaten Ciamis bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis (Rabu, 08/04/2026).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar Shendy Sheldon dan para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan dengan perwakilan Pemkab Karawang melalui Zoom Meeting.

Adapun dalam rapat ini dibahas Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi & Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Ciamis, Raperbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMD & RKPD Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Ciamis, serta Raperbup tentang Perubahan Analisis Standar Belanja

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang PP disampaikan bahwa terkait Raperbup layanan informasi dan dokumentasi telah didasari Perbup Ciamis No. 16 Tahun 2020 dan bisa diselaraskan dengan Permendagri No. 2 Tahun 2026.

Sementara itu terkait Raperbup penyusunan RPJMD masih perlu penyesuaian lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2011, serta perlunya mencantumkan materi muatan secara lebih jelas dan lengkap di dalam Raperbup tersebut.

Selanjutnya mengenai Raperbup Analisis Standar Belanja, Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan perlunya memedomani UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mana aturan – aturan tersebut mengatur pengelolaan keuangan Pemda.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.