TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merespon soal pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Oditurat Militer pada Selasa (7/4/2026).
Anggota TAUD, Gema Gita Persada mengatakan sedari awal, pihaknya sudah keberatan jika kasus tersebut diadili di peradilan militer.
"Sejak awal sudah menyampaikan posisi keberatan kami terkait dengan yurisdiksi peradilan militer yang kemudian sejak awal sudah diorientasikan gitu ya," ucap Gema kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menyebut keberatan itu juga secara resmi akan disampaikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar kasus tersebut tidak diadili di sana.
"Kami sudah menyatakan keberatan sejak lama dan kami akan menyampaikan keberatan secara resmi yang dikirimkan kepada Puspom TNI dan keberatan itu juga akan disampaikan ke oditurat peradilan militer, seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Korban Kekerasan TNI Serukan Solidaritas untuk Andrie Yunus di Depan MK
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menekankan jika forum pengadilan militer bukan tempat yang tepat dalam kasus yang menimpa rekannya itu.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pengadilan umum memjadi tempat yang tepat untuk menyelesaikan perkara tersebut
"Jadi kami rasa bahwa argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum," tuturnya.
Kasus serangan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan terkait kasus itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Solidaritas untuk Andrie Yunus, Mahasiswa Demo di MK saat Uji UU TNI
Ia menyatakan Puspom TNI juga telah melimpahkan berkas perkara, keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Andrie ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Selanjutnya, kata dia, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.
Namun demikian, Aulia belum menjawab ketika ditanya perihal barang bukti apa saja yang telah dilimpahkan tersebut.
Selain itu, Aulia juga belum menjawab pasal apa saja yang dikenakan terhadap para tersangka.
Hal itu mengingat, beberapa waktu lalu Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan berdasarkan keterangan pihak TNI, pasal yang diterapkan penyidik Puspom kepada Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 467 yang mengatur ancaman pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.
Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus itu dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto beserta sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).
"Puspom (TNI) menyatakan sudah menetapkan empat tersangka tadi dengan mengenakan Pasal 469 dan 467 (KUHP)," kata Saurlin.
Selain itu, pada kesempatan yang dana Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi juga mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki TNI terkait kasus itu sebagian besar adalah bukti-bukti yang diserahkan dari pihak Polda Metro Jaya.