DPRD Riau Warning Perusahaan Penunggak Pajak, Jika Tetap Bandel Akan Diumumkan ke Publik
M Iqbal April 08, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pajak daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jika tetap tidak patuh, DPRD menyatakan akan membuka identitas perusahaan tersebut ke publik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan bahwa sektor PBBKB menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.

Menurutnya, dalam kondisi keuangan daerah saat ini, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi pendapatan secara maksimal. Salah satu upaya yang dinilai strategis adalah mengoptimalkan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Abdullah menyebut, pihaknya menghimbau seluruh pelaku usaha dan industri di Provinsi Riau, terutama yang menggunakan bahan bakar untuk operasional produksi maupun transportasi, agar lebih memperhatikan kewajiban pajak tersebut.

Ia menegaskan, PBBKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Jika selama ini masih ada yang belum tertib, DPRD meminta agar segera dilakukan penertiban dan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

"Silakan berpatokan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan pergub turunannya, dengan tarif sebesar 7,5 persen. Itu sudah jelas aturannya," ujar Abdullah.

Lebih lanjut, DPRD Riau mengaku telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut. Data tersebut akan menjadi dasar untuk langkah penindakan selanjutnya.

"Jika tidak patuh juga, maka akan kami umumkan ke publik perusahaan mana saja yang tidak taat. Datanya sudah ada pada kami," tegasnya.

Ia menambahkan, jika seluruh potensi PBBKB ini dapat ditunaikan, maka pendapatan APBD Riau berpotensi meningkat signifikan dari Rp8 triliun menjadi Rp11 triliun. 

Hal ini diyakini akan berdampak langsung pada pembangunan daerah serta menghindari kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.