Usman Hamid: Jaksa Abaikan Pesan Menko Yusril, Paksakan Kasasi Delpedro Dkk yang Divonis Bebas
Acos Abdul Qodir April 08, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tetap memaksakan kasasi atas vonis bebas aktivis Delpedro Marhaen dkk dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 memicu kritik tajam.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai upaya hukum tersebut tidak hanya memaksakan kehendak, tetapi juga nyata-nyata mengabaikan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Ihza Mahendra.

Menurut Usman, sikap memaksakan jaksa ini memunculkan kesan bahwa Kejaksaan gagal menerima kenyataan atas lemahnya proses pembuktian selama di persidangan.

"Nah itu juga memaksakan. Jaksa terkesan tidak dapat menerima proses pembuktian yang lemah dari dakwaan," ujar Usman saat dihubungi, Rabu (8/4/2026).

Tabrakan Aturan: Antara Pesan Menko dan Sikap Jaksa

Kritik Usman ini merujuk pada "peringatan" Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Yusril meminta jaksa tidak lagi mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril dalam keterangannya saat itu.

Namun, pihak Kejaksaan memiliki landasan sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara Delpedro dkk tetap mengacu pada aturan peralihan.

Karena proses hukum dimulai sebelum aturan baru berlaku penuh, jaksa merasa tetap berhak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) sebagai dasar hukum kasasi.

Baca juga: Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer, TAUD Sampaikan Keberatan ke POM TNI

Lemah di Pembuktian

SIDANG - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan berujung ricuh Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar melakukan orasi dihadapan para pengunjung sidang sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Delpedro Marhaen bersama ketiga terdakwa memberikan bunga mawar pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim saat sidang akan dimulai. Selain itu keempat terdakwa mengajak seluruh hadirin sidang untuk mengheningkan cipta bagi para korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. Tribunnews/Jeprima
SIDANG - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan berujung ricuh Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar melakukan orasi dihadapan para pengunjung sidang sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Delpedro Marhaen bersama ketiga terdakwa memberikan bunga mawar pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim saat sidang akan dimulai. Selain itu keempat terdakwa mengajak seluruh hadirin sidang untuk mengheningkan cipta bagi para korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bagi Usman Hamid, upaya hukum ini justru kian mempertegas kelemahan dakwaan jaksa sejak awal. Ia mengingatkan bahwa hakim bahkan sudah menganulir dakwaan kesatu sejak putusan sela.

"Salah satunya dakwaan kesatu memang sedari awal sudah dianulir dalam putusan sela. Delpedro sejatinya memang tidak terbukti melakukan penghasutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas Delpedro dan tiga rekannya karena menilai tidak ada bukti unggahan media sosial mereka memicu kerusuhan.

Hakim justru melihat kericuhan saat itu dipicu oleh peristiwa kematian seorang pengendara ojek daring (online).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.