Polres Lhokseumawe Tahan Mantan Kadis, Terlibat Kasus Penipuan Proyek di Bener Meriah
Muhammad Hadi April 08, 2026 09:21 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Seorang mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah berinisial FG (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia resmi ditahan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe karena terlibat dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah di Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kerugian mencapai Rp696 juta. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 21 Oktober 2025. 

Dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025 di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Tersangka diduga menawarkan sejumlah proyek pemerintah kepada korban dengan menjanjikan kemudahan akses karena memiliki kedekatan dengan pejabat daerah,” jelas AKBP Ahzan, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Z (52), seorang pegawai negeri sipil, dengan tersangka di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah pada awal Februari 2025. 

Baca juga: Siswa SMAN 1 Lhokseumawe Study Tour ke Agrowisata Petik Melon Smart Farming di Pedalaman Aceh Utara

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan minat perusahaannya di bidang alat kesehatan untuk mengikuti proyek pengadaan pemerintah. 

Melihat peluang tersebut, tersangka kemudian mengklaim memiliki pengaruh dalam pengurusan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, termasuk di sektor kesehatan dan instansi lainnya. 

Tersangka selanjutnya menawarkan sejumlah paket pekerjaan, di antaranya pengadaan alat kesehatan, cold storage, hingga mobiler. 

Meminta sejumlah uang kepada korban

Untuk merealisasikan proyek tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan total mencapai Rp696 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank sebanyak 15 kali, serta penyerahan tunai dalam dua tahap. 

Namun, setelah seluruh dana diberikan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Dinas Pangan Aceh Ongkosi Angkut 24 Ton Gula ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening, bukti transfer, percakapan digital, kwitansi penyerahan uang, serta dokumen aset. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.(*)

Baca juga: Kisah Htet Hlaing, Mahasiswi Myanmar di USK, yang Merasakan Ketenangan Hidup di Aceh

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.