TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Aksi pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dugaan kerja sama dengan oknum sekuriti terjadi di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tiga pelaku berhasil diamankan polisi setelah kepergok mencuri ratusan batang alumunium milik perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
Baca juga: DPRD Tangsel Temukan Indikasi Kejanggalan di Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim opsnal,” kata Kapolsek Teluknaga, Kevin Hotlando, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang memindahkan batangan alumunium ke dalam sebuah truk di area gudang.
Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, mereka mendapati gerbang perusahaan dalam kondisi terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di pos.
Setelah berhasil masuk ke area gudang, pelapor menemukan satu unit truk asing serta tiga pria yang berada di dalam lokasi.
Ketiganya langsung diamankan setelah mengakui telah mengambil alumunium milik perusahaan.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ucap Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit truk berwarna merah.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Di samping itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” paparnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.