TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) memberikan solusi agar kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) tidak berlarut-larut.
Menurut JK, kasus tersebut sudah merugikan dari segala sisi mulai dari waktu hingga uang. Bahkan, ia mengatakan jika kasus yang tak ada ujungnya itu juga meresahkan masyarakat.
"Ya sebenarnya kasus ini kan sudah 2 tahun, 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
JK meyakini jika ijazah milik Jokowi sendiri sejatinya asli. Untuk itu, ia menyarankan agar Jokowi segera memperlihatkan ijazahnya.
"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita stop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kan yang asli. Saya yakin itu, itu saja. Supaya ini, habis waktu kita," tuturnya.
Di samping itu, JK menilai persoalan kasus ijazah ini juga menimbulkan perpecahan di masyarakat baik pihak yang pro atau kontra. "Saya yakin Pak Jokowi mengerti bagaimana kerugian sosial kita, masalah 2-3 tahun ini. Tinggal dikasih lihat, selesai. Tinggal dikasih lihat masyarakat saja selesai,"ujarnya lagi.
"Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam polemik ijazah Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Selain itu, Rismon Sianipar pun ikut mengajukan restoratif justice dalam perkara tersebut.
Laporkan Rismon Sianipar
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat tanda terima STTL/135/V/2026/BARESKRIM, pada Rabu (8/4/2026).
“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla usai menyampaikan laporan.
Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan bahwa dirinya menjadi pendana polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” jelasnya.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjutnya.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyampaikan bahwa Rismon menyebut JK sebagai elite yang membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan pihak lainnya sebesar Rp5 miliar untuk memperkarakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Abdul, pernyataan tersebut disampaikan Rismon setelah ia mengajukan restorative justice (RJ) atas kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
“Salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite,” kata Abdul.
“Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan uang kepada, kalau tidak salah, Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau mengaku menyaksikan. Itulah sebabnya laporan ini kami buat hari ini,” tambahnya.
(*/Tribun-medan.com)