Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat upaya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) pengelolaan kasus responsif gender dan perlindungan terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Flobamoratas.
Sebanyak 30 peserta lintas sektor mengikuti kegiatan ini, dengan komposisi sekitar 40 persen perempuan.
Peserta berasal dari penyelenggara layanan lini depan, organisasi perempuan, perangkat desa, Migrant Worker Resource Center (MRC), hingga aparat penegak hukum.
Lokalatih ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mendeteksi risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengidentifikasi korban, serta mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) daerah yang berkualitas dan terkoordinasi.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong penguatan mekanisme rujukan dan memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi pekerja migran perempuan.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menugaskan pemerintah hingga tingkat desa untuk memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
Namun, implementasi perlindungan tersebut dinilai masih belum optimal. Berbagai persoalan masih dialami PMI asal Nusa Tenggara Timur, seperti kasus TPPO, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, hingga praktik migrasi non-prosedural.
Data jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat sebanyak 125 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif dan terkoordinasi hingga ke tingkat desa.
Kabupaten Kupang kini menjadi wilayah prioritas dalam penguatan tata kelola migrasi kerja melalui integrasi layanan perlindungan terpadu dan responsif gender.
Hal ini dilakukan melalui Migrant Worker Resource Center (MRC) yang terintegrasi dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI).
Mewakili Bupati Kupang, Guntur Taopan menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait migrasi non-prosedural dan penipuan dalam proses perekrutan.
“Pemerintah Kabupaten berkomitmen menjalankan mandat Undang-undang melalui penguatan tata kelola migrasi kerja serta pembangunan sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terpadu melalui koordinasi antar layanan pemerintah, non-pemerintah, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Irene Kanalasari, menekankan pentingnya memastikan kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran menjadi perhatian utama dalam sistem perlindungan.
“Perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan berbasis gender hingga hambatan dalam mengakses keadilan. Karena itu, layanan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan dan berpusat pada penyintas,” ujarnya.
Koordinator Nasional MRC wilayah Lampung Timur Cirebon dan Kupang, Dina Nuriyati, menambahkan bahwa sistem perlindungan harus berbasis pada pengalaman dan aspirasi pekerja migran itu sendiri.
Menurutnya, kolaborasi multipihak antara pemerintah, serikat buruh migran, dan organisasi perempuan menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang tidak diskriminatif dan tidak menyalahkan korban.
“Dengan kolaborasi ini, SOP daerah, jalur rujukan, dan layanan yang dibangun diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya. (nov)