Lahan Sekolah Rakyat Masuk Tanah Ulayat, Warga Sepa Tuntut Mediasi Dengan Bupati
Ode Alfin Risanto April 09, 2026 07:52 AM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Lahan seluas 5,7 hektar di Kelurahan Hollo, Kecamatan Amahai yang telah dibangun Sekolah Rakyat diakui masuk hak Ulayat Negeri Sepa. 

‎Pengakuan masyarakat itu diteruskan melalui Anggota Legislatif (Aleg) Dapil I, M. Nafiz Amahoru pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/4/2026).

‎Aleg PKS itu memperoleh informasi tersebut saat melakukan reses, dimana Staf dan Saniri Negeri Sepa menegaskan bahwa wilayah dari Kilo Meter 6 hingga Waipia ialah tanah ulayat masyarakat Negeri Sepa.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 9 April 2026: Pagi Hingga Sore Hujan Ringan, Malam Berawan Tebal

Baca juga: Ambon Geger! Pria Diduga Lompat dari Jembatan Merah Putih, Meninggal Dunia

‎Melalui momen rapat yang dihadiri Bupati Maluku Tengah, Nafiz Amahoru merincikan hak ulayat masyarakat yang pada mulanya Negeri Sepa memiliki 19 dusun.

‎"Namun karena perkembangan kondisi maka Pemerintah Negeri Sepa lepaskan empat dusun untuk dimekarkan menjadi Negeri Administratif," tutur Nafiz.

‎Terdapat empat dusun yang dimekarkan menjadi Negeri Administratif, yaitu, Negeri Administratif Yanuelo, Negeri Administratif Hatueno, Negeri Administratif Nua Nea, dan Negeri Administratif Nueletetu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.