Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Lahan seluas 5,7 hektar di Kelurahan Hollo, Kecamatan Amahai yang telah dibangun Sekolah Rakyat diakui masuk hak Ulayat Negeri Sepa.
Pengakuan masyarakat itu diteruskan melalui Anggota Legislatif (Aleg) Dapil I, M. Nafiz Amahoru pada momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/4/2026).
Aleg PKS itu memperoleh informasi tersebut saat melakukan reses, dimana Staf dan Saniri Negeri Sepa menegaskan bahwa wilayah dari Kilo Meter 6 hingga Waipia ialah tanah ulayat masyarakat Negeri Sepa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 9 April 2026: Pagi Hingga Sore Hujan Ringan, Malam Berawan Tebal
Baca juga: Ambon Geger! Pria Diduga Lompat dari Jembatan Merah Putih, Meninggal Dunia
Melalui momen rapat yang dihadiri Bupati Maluku Tengah, Nafiz Amahoru merincikan hak ulayat masyarakat yang pada mulanya Negeri Sepa memiliki 19 dusun.
"Namun karena perkembangan kondisi maka Pemerintah Negeri Sepa lepaskan empat dusun untuk dimekarkan menjadi Negeri Administratif," tutur Nafiz.
Terdapat empat dusun yang dimekarkan menjadi Negeri Administratif, yaitu, Negeri Administratif Yanuelo, Negeri Administratif Hatueno, Negeri Administratif Nua Nea, dan Negeri Administratif Nueletetu.