TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aksi kekerasan jalanan kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sleman.Seorang pelajar SMK berinisial SW (19) meninggal dunia usai menjadi korban pelemparan batu.
Pemerintah Daerah DIY pun menyiapkan langkah serius, mulai dari penguatan pendidikan karakter hingga skema hukuman lebih tegas bagi pelaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menilai fenomena kekerasan jalanan tidak bisa dilepaskan dari cara remaja saat ini memaknai pertemanan dan lingkungan sosialnya.
“Jadi begini ya, saya tidak tahu persis bagaimana anak-anak muda sekarang itu melihat arti pertemanan. Makanya insyaallah minggu depan atau dua minggu lagi, kita ada kebijakan khusus untuk pendidikan, seperti penguatan pendidikan karakter,” kata Ni Made.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun fondasi nilai dalam kehidupan sosial siswa.
“Harapan besarnya adalah, siswa itu memperoleh nilai-nilai tentang bagaimana cara dia hidup, berteman, berkomunikasi, dan bergaul dengan baik. Masalah ini tidak bisa kita salahkan hanya pada si anak semata. Kita juga harus bicara tentang lingkungannya seperti apa, dan keluarganya seperti apa. Butuh support dari semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai program pencegahan sebenarnya telah dijalankan, namun belum sepenuhnya efektif karena kuatnya pengaruh lingkungan terhadap perilaku remaja.
“Kemarin Dewan juga bertanya soal program yang sudah dilakukan. Sebenarnya sudah banyak program untuk itu, tapi kembali lagi pada seberapa kuat pengaruh lingkungan terhadap anak tersebut. Sangat disayangkan sekali,” katanya.
Selain itu, persoalan anak putus sekolah juga menjadi perhatian serius Pemda DIY.
Data menunjukkan faktor ekonomi menjadi penyebab dominan.
“Termasuk kemarin kita diskusi soal anak putus sekolah. Ternyata angka yang besar itu bukan karena mereka tidak mau sekolah, melainkan hampir 60-70 persen data yang kami terima menunjukkan mereka putus sekolah karena harus bekerja. Jadi kita sedih juga melihat fakta itu,” ucap Ni Made.
Ia menegaskan, penanganan klitih membutuhkan pendekatan menyeluruh, termasuk penegakan disiplin yang lebih tegas terhadap pelaku, meski masih di bawah umur.
“Ini masalah yang harus diselesaikan sama-sama. Harus ada pendekatan yang tepat, namun juga harus ada punishment (hukuman). Jangan kemudian karena alasannya ‘masih di bawah umur’, kita jadi membiarkan. Ada kalanya anak-anak perlu dididik dengan lebih tegas lagi. Mungkin nanti ada skema lain yang akan kita luncurkan dalam dua minggu ke depan terkait Pendidikan Khas Kejogjaan,” katanya.
Baca juga: Duo Jambret Takuti Korbannya Pakai Sajam, HP dan Dompet Lenyap Dibawa Kabur
Peristiwa tragis yang menewaskan SW terjadi di Jalan Seyegan–Godean, tepatnya di wilayah Klangkapan II, Kalurahan Margoluwih, Kecamatan Seyegan, pada Rabu (25/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku berinisial RPF (17) dan DYK (20) mendapat ajakan bertemu dari nomor tak dikenal.
“Pelaku beserta teman-temannya lalu berangkat menuju ke lokasi, mengarah ke Godean dan ke Seyegan,” kata Pujiono.
Dalam perjalanan, RPF dan DYK berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hitam, dengan DYK sebagai pengendara.
Saat melintas di wilayah Klangkapan, mereka sempat melihat sekelompok orang di tepi jalan, namun tetap melanjutkan perjalanan.
Tak lama kemudian, mereka kembali dihubungi dan diminta menuju lokasi pertemuan di sekitar Klangkapan.
Rombongan pelaku pun berbalik arah. Dalam perjalanan menuju lokasi, tepatnya di dekat proyek jalan tol atau Selokan Mataram, mereka berhenti dan mengambil sebongkah batu dengan alasan berjaga-jaga.
Sesampainya di Kalurahan Margoluwih, korban SW yang berada di pinggir jalan menjadi sasaran. RPF yang dibonceng kemudian melempar batu ke arah korban.
Lemparan tersebut mengenai pelipis kiri korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Korban menjalani perawatan beberapa hari hingga akhirnya pada hari Minggu, 29 Maret 2029 sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” ujar Pujiono.
Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Insiden ini diduga dipicu konflik antar kelompok.
“Mereka ini berbeda kelompok. Ada dua kelompok yang bermasalah. Saat korban bermaksud menyeberang, si pelaku lewat, karena saat itu juga ada perlakuan pelemparan, akhirnya juga melempar (batu),” katanya.
Polisi hingga kini masih menyelidiki pihak yang pertama kali mengirim pesan tantangan. Kedua pelaku telah diamankan pada Sabtu (28/3/2026).
Karena masih di bawah umur, RPF dititipkan di BPRSR Dinsos DIY, sementara DYK ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam tahun 2024, pakaian, helm, serta bongkahan batu yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)