Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon Rp. 3,6 M, Pemeriksaan Saksi Masif Digelar
Ode Alfin Risanto April 09, 2026 10:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah, Ambon. 

Kasus yang disebut melibatkan praktik terstruktur dan sistematis ini diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik berupaya memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termaksud para nasabah yang identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan kredit fiktif. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Mantan Kajari Aru, Kejati Maluku Periksa Dua Saksi Baru

Baca juga: Minim Penerangan, Evakuasi Korban Lompat dari JMP Berlangsung Dramatis

Pemeriksaan saksi dinilai menjadi kunci untuk mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skema tersebut.  

Pada Selasa 7 April 2026, Tim Penyidik memeriksa dua orang nasabah berinisial ARW dan LNS. 

Pemeriksaan berlanjut keesokan harinya Rabu 8 April 2026 dengan agenda pemanggilan 10 saksi.  Namun, yang hadir hanyalah dua nasabah berinisial IYR dan SR. 

“Rabu kemarin Perkara BRI Unit Batu Merah dari 10 orang saksi yang dipanggil, yang hadir hanya 2 saksi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini sendiri masih berada pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan melibatkan oknum Mantri/Marketing yang bekerja sama dengan pihak eksternal.

Mereka diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan kredit KUR dengan merekayasa dokumen usaha.

Sebanyak 90 KTP warga disebut digunakan dalam pengajuan kredit, yang terbagi dalam dua pola, yakni modus “topengan” dan “tampilan”, masing-masing sebanyak 45 rekening pinjaman. 

Dalam praktiknya, pemilik identitas dijanjikan imbalan mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta.

Mereka kemudian diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha, meski dokumen usaha yang diajukan telah direkayasa.

Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh perantara atau calo, sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum Mantri yang diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. 

Berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, Toto Al sisa pinjaman dari 90 rekening tersebut mencapai Rp. 3,6 miliar lebih, yang diduga menjadi kerugian negara. 

Selama proses penyelidikan Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas. 

Hingga kini belum ada siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu penggalian bukti-bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi menjadi poin penting menentukan pihak yang bertanggungjawab sebagaimana hasil penyelidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.