3 BERITA POPULER SUMBAR: Pedagang Sate Akhiri Hidup, Legalisasi Tambang Rakyat dan Warga Dibacok
Rahmadi April 09, 2026 08:27 AM

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Suliki, Iptu Doni Putra, saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (8/4/2026) sekira pukul 12.15 WIB.

Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mendorong percepatan legalisasi tambang emas rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna mengakomodasi aktivitas masyarakat yang marak terjadi.

Hal ini disampaikan Mahyeldi menyikapi fenomena warga Nagari Galugur, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang beralih menjadi pendulang emas di aliran Sungai Batang Kampar.

Terakhir, aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) memicu konflik hingga berujung kekerasan terhadap warga.

Kegiatan tambang yang telah berlangsung sejak 12 Februari 2026 itu disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator dan menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di aliran Sungai Kunyit yang menjadi lokasi penambangan.

Untuk mengetahui selengkapnya silakan baca di bawah berikut:

1. Diduga Akhiri Hidup, Pedagang Sate Ditemukan Meninggal dengan Bekas Sayatan di Limapuluh Kota

Jasad perempuan yang ditemukan di sebuah pondok kebun warga di Jorong Asahan Panjang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota diduga mengakhiri hidupnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Suliki, Iptu Doni Putra, saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui telepon WhatsApp, Rabu (8/4/2026) sekira pukul 12.15 WIB.

Menurut dugaan pihak kepolisian, jasad perempuan tersebut diduga bunuh diri, sebab ada bekas sayatan di nadi tangan kanan dan kiri korban.

"Diduga mengakhiri hidupnya, karena melihat luka sayatan di nadinya dan barang bukti pisau cutter di lokasi," ucapnya memberikan keterangan.

Baca juga: Berangkat dari Suliki ke Bukittinggi, Pedagang Sate Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun Warga

Selain itu, Iptu Doni juga menuturkan bahwa tidak ada tanda kekerasan pada korban, hanya ditemukan luka sayatan tersebut.

Bahkan, kendaraan korban yang digunakan untuk transportasi dari Suliki ke Bukittinggi juga ditemukan di sekitar lokasi.

"Kalau melihat kondisi korban, tidak ada tanda kekerasan, makanya kuat dugaan kita soal bunuh diri," tuturnya.

Kronologi Penemuan

Kepolisian Sektor (Polsek) Suliki mengungkap kronologi penemuan jasad perempuan di Jorong Asahan Panjang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (8/4/2026) sekita pukul 12.15 WIB lalu.

Diketahui, jasad perempuan tersebut berinisial HN (48) ditemukan dalam kondisi luka sayatan di nadi tangan kanan dan kiri.

Kapolsek Suliki, Iptu Doni Putra, menyebut kronologi penemuan berawal dari wali jorong setempat menemukan korban di sebuah pondok kebun warga.

Setelah itu, temuan itu dilaporkan ke Polsek Suliki. Menanggapi laporan tersebut, Iptu Doni mengatakan pihaknya mendatangi lokasi penemuan mayat.

Baca juga: Warga Suliki Limapuluh Kota Temukan Jasad Perempuan di Pondok, Terdapat Bekas Sayatan di Tangan

Sesampai di lokasi kejadian, pihak kepolisian menemukan jasad dengan kondisi luka sayatan.

"Ada luka sayatan di nadi tangan kanan dan kiri korban. Selain itu juga ada pisau cutter dengan gagang merah di lokasi," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, inisial HN diketahui hendak berangkat dari kampung halamannya di Suliki menuju Bukittinggi pada Selasa (7/4/2026) subuh kemarin.

Tujuan korban berangkat ke Bukittinggi untuk kembali berjualan di Pasar Aur Kuning. Selain itu, korban juga sudah memiliki rumah di Bukittinggi.

"Asalnya dari Suliki, dia merantau ke Bukittinggi, di sana ia tinggal bersama keluarga dan anak, sehari-harinya berjualan sate," terangnya.

Baca juga: Kadisdik Sumbar Tegaskan Zero Tolerance Perundungan, Kasus SMA Pertiwi 2 Padang Masih Ditelusuri

Akan tetapi, usai berangkat dari Suliki ke Bukittinggi tersebut, korban tindak kunjung sampai di lokasi tujuan.

Barulah, korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh wali jorong setempat di sebuah pondok kebun warga.

"Jarak penemuan korban dengan jalan raya hanya sekitar 200 meter," tambahnya.

Terdapat Bekas Sayatan di Tangan

Warga Jorong Asahan Panjang, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota digegerkan dengan penemuan jasad perempuan di sebuah pondok, Rabu (8/4/2026).

Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh wali jorong setempat, sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolsek Suliki, Iptu Doni Putra, membenarkan terkait penemuan jasad di sebuah pondok kebun warga, di Jorong Asahan Panjang tersebut.

"Benar, ada penemuan mayat perempuan sekitar pukul 12.15 WIB siang," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPadang.con melalui telepon WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Warga Solok Selatan Dibacok di Tambang Ilegal, WALHI Soroti Kerusakan dan Lemahnya Penegakan Hukum

Kata Iptu Doni, jasad perempuan tersebut diketahui berinisial HN (48) warga Suliki, saat ditemukan terdapat sayatan di urat nadi kiri dan kanan tangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sebuah pisau cutter warna merah di lokasi penemuan mayat.

"Ada luka sayatan di nadinya, kiri dan kanan. Selain itu juga ada pisau cutter," pungkasnya.

Jasad korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Aad Darwis Suliki untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, BNNP Sumbar: Tren yang Rawan Dimanfaatkan Bandar Narkotika

Kemudian jasad perempuan inisial HN dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan.

"Sekarang di rumah duka untuk dikebumikan, saya juga menunggu prosesnya," jelasnya.(*)

2. Mahyeldi Dorong Legalisasi Tambang Rakyat, Usulkan 15 Ribu Hektare WPR ke Kementerian ESDM

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mendorong percepatan legalisasi tambang emas rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna mengakomodasi aktivitas masyarakat yang kini marak terjadi.

Hal ini disampaikan Mahyeldi menyikapi fenomena warga Nagari Galugur, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang beralih menjadi pendulang emas di aliran Sungai Batang Kampar.

Menurutnya, aktivitas tambang oleh masyarakat tidak bisa sepenuhnya dilarang, mengingat potensi emas di sejumlah wilayah Sumbar memang cukup besar.

“Ada beberapa daerah yang memang memiliki potensi emas, seperti di aliran sungai hingga kawasan perbukitan. Kalau dilakukan secara tradisional oleh masyarakat, itu masih memungkinkan,” ujarnya saat diwawancarai TribunPadang.com di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Mahyeldi Dorong Hilirisasi Gambir, Solusi Tekan Peralihan Petani ke Tambang Emas

Namun, Mahyeldi menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus diatur agar tidak melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Ia menyoroti penggunaan alat berat serta bahan kimia berbahaya sebagai hal yang harus diawasi secara ketat.

“Yang perlu dikendalikan itu ketika sudah menggunakan alat berat atau bahan kimia tertentu yang berdampak serius terhadap lingkungan,” katanya.

Sebagai solusi, Pemprov Sumbar telah mengusulkan penetapan WPR seluas sekitar 15.000 hektare ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Gubernur Sumbar Tanggapi Warga Limapuluh Kota Ramai-ramai Mendulang Emas: Dampak Harga Gambir Anjlok

Menurut Mahyeldi, seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi dan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kita sudah usulkan sekitar 15 ribu hektare untuk WPR. Harapan kita ini segera disetujui, sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas pertambangan secara legal,” jelasnya.

Ia menilai, dengan adanya legalisasi melalui WPR, aktivitas tambang rakyat dapat diawasi dengan lebih baik serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka.

Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca juga: Warga Solok Selatan Dibacok di Tambang Ilegal, WALHI Soroti Kerusakan dan Lemahnya Penegakan Hukum

“Kalau yang melanggar aturan tentu menjadi ranah penegakan hukum. Tapi kita juga harus hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa mencari penghidupan secara aman dan legal,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan terkait usulan WPR tersebut demi menjaga keseimbangan antara ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.

3. Warga Solok Selatan Dibacok di Tambang Ilegal, WALHI Soroti Kerusakan dan Lemahnya Penegakan Hukum

Aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) memicu konflik hingga berujung kekerasan terhadap warga.

Kegiatan tambang yang telah berlangsung sejak 12 Februari 2026 itu disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator dan menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di aliran Sungai Kunyit yang menjadi lokasi penambangan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan kerusakan akibat tambang ilegal di wilayah tersebut bukan kasus kecil.

Berdasarkan catatan WALHI, kerusakan hutan dan lahan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Solok Selatan mencapai 7.662 hektare.

Baca juga: BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, BNNP Sumbar: Tren yang Rawan Dimanfaatkan Bandar Narkotika

“Tambang emas ilegal di Solok Selatan ini sudah lama terjadi dan menjadi rahasia umum. Namun, penanganannya terkesan lemah sehingga aktivitas terus berlangsung dan menimbulkan dampak luas,” kata Tommy, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang terdampak langsung. Puncaknya terjadi pada 30 Maret 2026, saat warga mendatangi lokasi tambang untuk meminta penghentian aktivitas.

Namun, upaya itu berujung bentrokan dengan pihak penambang. Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial WN mengalami luka serius setelah dibacok di bagian kepala.

Tommy menilai, kekerasan itu tidak terlepas dari persoalan utama yang belum terselesaikan, yakni maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai dibiarkan.

Baca juga: WALHI Sumbar Protes Izin Tambang Batuan Andesit di Padang Pariaman, Sebut Ancam Keselamatan Warga

“Ketika aktivitas ilegal tidak ditindak tegas, konflik di lapangan menjadi tak terhindarkan. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru berhadapan dengan risiko kekerasan,” ujarnya.

Walhi Sumbar juga menyoroti dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, persoalan ini dinilai telah mengarah pada pelanggaran hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang aman dan sehat.

Atas kondisi itu, Walhi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: WALHI Sumbar: Lokasi Penganiayaan Nenek Saudah Berdekatan dengan Tambang Ilegal di Batang Sibinail

Pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah tegas guna mencegah konflik serupa terulang, sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Masalah utamanya adalah tambang ilegal yang terus dibiarkan. Selama itu tidak diselesaikan, potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akan terus terjadi,” tegas Tommy.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.