TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dipastikan tidak akan menjadi ruang kelonggaran bagi pegawai.
Di balik fleksibilitas kerja dari rumah, Walikota Samarinda, Andi Harun, justru menyiapkan skema pengawasan ketat, disiplin berlapis, hingga sistem monitoring berbasis digital untuk memastikan kinerja tetap optimal.
Berdasarkan pembahasan lanjutan kebijakan WFH pada Rabu (8/4/2026) Andi Harun menegaskan bahwa aturan kedisiplinan tetap diberlakukan secara tegas, bahkan hingga aspek penampilan ASN saat bekerja dari rumah.
Baca juga: Kuliah Jarak Jauh Kembali Diberlakukan, Mahasiswa Uinsi Samarinda Soroti Tantangan Mental dan Biaya
“Pakaian-pakaian juga kita atur walaupun WFH. Akan menggunakan batik nasional selama WFH. Kemudian akan ada laporan harian bagi pegawai yang melakukan WFH. Termasuk kita akan mengaktifkan mobile phone para pegawai yang melakukan WFH. Apabila tiga kali panggilan misalnya tidak terangkat, maka itu bagian dari pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Ia menekankan, seluruh ketentuan yang menyertai WFH memiliki konsekuensi disiplin yang jelas. ASN yang tidak memenuhi kewajiban, baik dalam hal laporan harian maupun absensi, akan tetap dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
“Maka semua pelanggaran terhadap kebijakan yang menyertai WFH itu dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin pegawai,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga telah menyusun draft awal perangkat daerah yang akan tetap menjalankan Work From Office (WFO), khususnya unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Terutama perangkat daerah yang melakukan fungsi pelayanan publik. Di antaranya UPTD Dinas Kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit. UPTD Dinas Pendidikan, seperti sekolah dan lain sebagainya,” jelasnya.
Instansi strategis juga masuk dalam kategori yang dikecualikan dari WFH. Seperti :
“Keterangan resmi dan finalnya pada hari Jumat sore. Karena pada hari Jumat siang kami akan melakukan rapat koordinasi untuk mensosialisasikan ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa WFH tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif dari pemerintah pusat, melainkan dirancang sebagai kebijakan berbasis dampak nyata, khususnya dalam efisiensi energi.
“Jadi bagi pemerintah kota tidak hanya sekedar memenuhi arahan yang bersifat administratif, tapi kita memang menghitung secara ringid berapa upaya penghematan dari pemakaian BBM baik pada kendaraan operasional maupun dinas, ataupun kendaraan pribadi,” katanya.
Ia memastikan bahwa seluruh dampak kebijakan akan diukur secara sistematis agar tidak berhenti pada tataran formalitas.
“Jadi semua akan kita hitung,” imbuhnya.
Menurutnya, tanpa pengukuran konkret, kebijakan ini berpotensi kehilangan makna substantif.
“Karena kalau tidak disertai dengan upaya konkret, maka kesannya hanya sifatnya administratif. Sekedar patut tapi tidak menimbulkan kesadaran. Nah padahal dibalik kepatuhan kita pada aturan, harus menimbulkan kesadaran bahwa tujuan WFH itu adalah penghematan BBM, penghematan energi termasuk listrik, dan pengurangan emisi,” tegasnya.
Sebagai instrumen pengendali, Pemkot Samarinda bahkan tengah menyiapkan sistem monitoring terintegrasi berbasis digital yang akan menampilkan data secara real time.
“Itu sebabnya kami pemerintah kota Samarinda menciptakan sebuah aplikasi, atau lebih tepatnya sebagai sebuah sistem monitoring. Jadi nanti akan ada dashboard, kemungkinan akan saya tempatkan di ruang data expose di Diskominfo,” pungkasnya. (*)