Pilih Bertahan, Warga RW 10 Lenteng Agung Tegaskan Hunian Mereka Bukan Rumah Dinas
Desy Selviany April 09, 2026 11:35 AM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Warga RT 01, 02 dan 03 di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan hingga kini masih mempertahankan hunian mereka. 

Atun (63), salah satu warga mengatakan, rumah yang dihuninya sejak tahun 1987 itu dibeli almarhum suaminya seharga Rp 100 ribu. Kala itu, gaji suaminya masih Rp 45 ribu.

"Suami saya beli rumah di sini. Saya datang ke sini sekitar tahun 1987 setelah menikah," kata Atun, Kamis (9/4/2026).

Bude Atun, sapaan akrabnya menceritakan, kondisi rumahnya saat itu jauh dari kata layak huni. Dia mengingat bahwa saat itu dinding rumahnya hanyalah anyaman bambu dan tidak ada sumur. 

Perlahan ia dan almarhum suaminya memperbaiki rumah sedikit demi sedikit dari uang pribadi.

"Sumur aja ngga ada waktu itu. Sampai saya patungan sama tetangga bikin sumur, karena kan harganya mahal ya kalau bikin sumur sendiri," ucapnya.

Atun menegaskan bahwa hunian yang ditempati bukanlah rumah dinas. Karena dia dan warga lainnya disini membeli hunian tersebut dengan harga bervariasi.

"Bukan (ruman dinas). Kita beli kok, kita juga bayar listrik sendiri tiap bulan," tegasnya.

Ia bersama puluhan warga lainnya akan tetap bertahan di lokasi tersebut. Dia meminta agar pihak TNI AD memperhatikan mereka dan memanusiakan warga.

"Kita masih bertahan disini. Kita manusia, maunya dimanusiakan. Jangan kayak ayam, ayam saja dikasih kandang, masa kita manusia dilepas gitu aja," ucapnya dengan tangan gemetar.

Dia mengaku berat untuk meninggalkan hunian tersebut karena banyak kenangan bersama almarhum suaminya yang meninggal tahun 2007. 

"Kenangan banyak sama suami, saya ditinggal suami (meninggal) 2007. Kalau mau pergi dari sini kayaknya berat. karena kenangan sama suami banyak," kenangnya.

Atun menceritakan, saat itu dia harus membiayai anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Dia berjuang tiap hari banting tulang untuk membesarkan kedua anaknya. Dia merasa rumah yang dihuninya banyak menyimpan cerita pahit dan manis selama puluhan tahun.

"Saya ditinggal suami pas anak-anak masih sekolah, jadi kita bangun rumah lagi, perbaikin yang ditinggal bapak (rumahnya) belum sebaik sekarang. Terus sekarang sudah lumayan rapi terus diusir kita ya sakit hati," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Baca juga: Tegang! Warga Berhadapan dengan TNI Dalam Penggusuran di Lenteng Agung

Bersitegang dengan TNI AD

Sebelumnya, puluhan warga mengadang aparat TNI saat hendak melakukan pembongkaran bangunan di lingkungan RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (6/3/2026).

Dengan membawa spanduk, warga menolak pemukimannya dibongkar paksa untuk dibangun Rusun Prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Aksi warga tersebut sempat memicu ketegangan saat salah satu aparat TNI mencopot spanduk yang dipasang dan membawanya.

Warga setempat menilai, aparat TNI bertindak sewenang-wenang karena melakukan pembongkaran paksa tanpa adanya perintah pengadilan.

Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory menganggap, tindakan pembongkaran rumah warga oleh TNI AD adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami berencana membawa masalah ini kembali ke jalur hukum (peradilan) karena merasa aset milik warga (rumah yang dibangun dengan biaya sendiri) telah dirusak,” kata Matheus di lokasi.

Menurut Matheus, pada tahun 2010, warga di wilayah sekitar memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait rekomendasi pengurusan tanah.

“Dalam putusan PTUN tersebut halaman 145, dinyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh Departemen Kesehatan (Depkes) berstatus Eigendom Verponding 8280,” ujarnya.

Warga RW 10 Lenteng Agung juga mengklaim memiliki hak garap yang sah dari ahli waris pemilik Eigendom tersebut.

Klaim warga didukung oleh legalitas dari Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional) serta putusan-putusan pengadilan perdata, tata usaha negara, dan agama.

Sementera dari pihak TNI AD memasang plang bertuliskan kepemilikan tanah berdasarkan SHP No 184. (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.