TRIBUN-SULBAR.COM- Pria inisial S (49) di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, Sumatra Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
Korban bernama Siti Anawati (63) ditemukan tewas setelah sepekan hilang pada Rabu (8/4/2026).
Kasus pembunuhan ini membuat publik geger karena adanya anak durhaka tega memutilasi ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: KOHATI Apresiasi Pemda Mateng Aktifkan Kembali BPJS PBI Warga Usai Verifikasi Ulang
Baca juga: Biadab, Seorang Ayah di Mamuju 6 Kali Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Diduga S menghabisi nyawa ibunya karena kencanduan judi online.
Usai menghabisi nyawa ibunya, S lalu mengubur korban di kebun yang terletak di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, Sumatra Selatan.
Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial S (49) mendapat laporan aktivitas penggalian di kebun.
Selain itu, S mencium aroma busuk di kebun yang jaraknya sekitar 20 meter dari rumah.
Setelah penggalian, ditemukan tiga karung berisi jasad korban.
Petugas kepolisian memburu anak korban lain bernama Ahmad Fahrozi (23) yang menghilang selama seminggu.
Ahmad Fahrozi ditangkap di sebuah kontrakan Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat beberapa jam setelah penemuan jasad.
Selama ini, pelaku tinggal bersama ibunya dan diduga kecanduan judi online.
Saat diperiksa, Ahmad Fahrozi mengaku emosi tak diberi uang oleh korban untuk bermain judi online.
Pria 23 tahun tersebut membunuh korban menggunakan parang dan berencana menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad pada Sabtu (28/3/2026).
Namun, upaya itu gagal sehingga pelaku mengambil karung dan melakukan mutilasi.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menerangkan pelaku terancam pasal berlapis karena membawa kabur emas korban seberat 13 gram.
"Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," bebernya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, menyatakan pelaku melarikan diri selama seminggu dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Ya benar, pelaku mutilasi merupakan anak kandung korban sendiri. Motifnya diduga kuat karena pelaku emosi setelah korban menolak memberikan uang, yang rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot," paparnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantua dua temannya, Raju dan Nando, untuk menggali lubang.
Mereka diberi upah Rp300 ribu dengan dalih pekerjaan kebun.
"Alhamdulillah, tak sampai 24 jam dari laporan warga, pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.(*)