Kepercayaan Luntur! Andrie Yunus Tak Percaya dengan Peradilan Militer, Curiga Ada Aktor Lain Bermain
Eri Ariyanto April 09, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepercayaan terhadap proses hukum kembali menjadi sorotan setelah Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus korban penyiraman air keras secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap peradilan militer.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik pelimpahan kasus yang dinilai tidak lazim dan memicu tanda tanya besar di kalangan publik.

Andrie Yunus menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.

Andrie Yunus bahkan menduga adanya keterlibatan pihak lain atau “aktor tersembunyi” yang ikut bermain di balik penanganan perkara tersebut.

Kecurigaan ini semakin menguat seiring munculnya berbagai spekulasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial.

Publik pun mulai mempertanyakan independensi serta objektivitas peradilan dalam menangani kasus ini.

Situasi ini berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Kini, semua mata tertuju pada aparat terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Baca juga: Aroma Janggal! Novel Baswedan Pertanyakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer

Seperti diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.

Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.

Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.

Andrie bilang, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Diketahui, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

KONDISI TERKINI - Kondisi terkini Andrie Yunus Wakil Koordinator Kontras saat ini dirawat di RSCM mengalami luka bakar 20 persen.
KONDISI TERKINI - Kondisi terkini Andrie Yunus Wakil Koordinator Kontras saat ini dirawat di RSCM mengalami luka bakar 20 persen. (Wartakotalive.com/Istimewa)

Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Setelah itu, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formal maupun materil.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yang berinisial NDP, SL, BHW, ES beserta barang bukti.

Peradilan militer dinilai tidak legitimate

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, menilai pelimpahan berkas empat prajurit TNI ke Otmil tidak sah secara prosedur.

Ia juga mengkritik proses peradilan militer yang dinilai berlangsung terburu-buru.

"Walaupun kita tahu bahwa sekarang Oditurat Militer, kita menganggap bahwa proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate," ujar Fatia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

"Dalam artian bahwa atas nama korban, Andrie masih belum mendapatkan keadilan," lanjutnya.

Fatia menjelaskan alasan mengapa proses pelimpahan tersebut dinilai tidak sah secara prosedur.

Pertama, belum ada pemeriksaan terhadap Andrie Yunus, sehingga keterangan dari korban belum diperoleh.

Kedua, proses pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga pelimpahan ke Oditurat Militer tidak pernah disampaikan kepada kuasa hukum Andrie Yunus.

"Maka dari itu, yang sekarang sedang dilakukan oleh militer kita bisa anggap bahwa ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup," jelas Fatia.

"Sehingga seharusnya kita bisa menganggap bahwa ini bukanlah proses peradilan yang seharusnya dilakukan untuk kasus Andrie Yunus," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai ada upaya percepatan dalam proses hukum empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom ya untuk menyidangkan di Oditurat Militer," ujar Isnur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu

Isnur berpendapat, proses peradilan militer seharusnya ditunda terlebih dahulu.

Karena itu, para aktivis dan koalisi masyarakat sipil mendesak MK agar memastikan perkara ini terlebih dahulu diproses dalam kerangka yang tepat.

Sejalan dengan itu, MK juga didesak segera memutus uji materi Undang-Undang (UU) TNI, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

"Kami memohon percepatan (putusan) kepada MK karena pasal 65, 74 ini sangat berhubungan dengan perkara Andrie," tutur Isnur.

"Harusnya MK memutuskan bahwa untuk perkara-perkara pidana umum, pidana sipil yang dilakukan oleh tentara, oleh anggota TNI harusnya disidangkan di peradilan umum," tegasnya.

Dugaan keterlibatan pihak lain

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada belasan orang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan identifikasi hingga 8 April 2026.

"Per hari ini, kita punya indikasi lebih dari empat (orang terlibat dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus). Belasan," ujar Saurlin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, saat ditanya apakah belasan orang yang terlibat berasal dari unsur militer atau sipil, Saurlin menyebut hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Ia menegaskan, Komnas HAM terus mengumpulkan informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras Andrie Yunus.

"Fokus kita adalah mencoba mencari informasi terkait keterlibatan pihak lain selain empat orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka," tutur Saurlin.

"Kita mencoba menggali itu untuk melihat kemungkinan supaya ada proses peradilan di luar peradilan militer," tambahnya.

Komnas HAM juga meyakini adanya keterlibatan pihak lain selain empat orang prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, saat ditanya soal pelimpahan berkas empat tersangka ke Otmil.

"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan). Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain," ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Rabu.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar empat prajurit TNI.

"Artinya, jika ada, berarti berpeluang peradilan lain untuk dilakukan," tuturnya.

Pramono melanjutkan, proses hukum kasus Andrie Yunus dari kepolisian hingga dilimpahkan ke militer sudah berproses dan harus dihormati.

Namun, pihaknya masih menilai bahwa peradilan militer bukan satu-satunya pilihan.

"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," tutur Pramono.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendalami sejumlah alat bukti lain dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS pada Rabu.

Hal ini bertujuan membuka ruang identifikasi terduga pelaku lain yang terlibat penyiraman air keras.

Pakar sarankan pengadilan koneksitas

Menyoal perkembangan terkini soal peradilan kasus Andrie Yunus, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menyarankan pengadilan koneksitas sebagai solusi penegakan hukum.

Ia menilai, peradilan tersebut memungkinkan mekanisme penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil diperiksa secara terpadu, adil, dan konsisten.

"Dalam perkara yang beririsan antara dua rezim hukum, pemisahan pemeriksaan berisiko melahirkan putusan yang tidak sinkron," ujar Beni saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Selain itu, terdapat kemungkinan perbedaan penilaian atas fakta yang sama, serta membuka ruang bagi ketimpangan pertanggungjawaban.

Karenanya, koneksitas menjadi instrumen penting agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diuji dalam satu rangkaian proses hukum yang saling terkait.

Beni bilang, dalam konteks penegakan hukum, pengadilan koneksitas juga mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum.

Dengan pemeriksaan yang terkoordinasi, alat bukti dapat dinilai secara utuh.

"Peran masing-masing pelaku dapat dipetakan lebih jelas, dan tanggung jawab pidana dapat ditetapkan secara proporsional," tutur pakar militer itu.

Selain itu, dasar hukum pengadilan koneksitas memberi legitimasi yang kuat, terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut Beni, jika diterapkan secara tepat, koneksitas akan memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum bekerja tanpa diskriminasi.

"Sekaligus mencegah impunitas maupun putusan yang saling bertentangan," tegasnya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.