TRIBUNNEWSMAKER.COM – Sorotan tajam kembali mengarah pada penanganan sebuah perkara hukum yang dinilai tak biasa.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara terbuka mempertanyakan keputusan pelimpahan kasus Andrie Yunus ke peradilan militer.
Novel Baswedan menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Langkah ini pun memicu perdebatan luas terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Novel menegaskan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam setiap proses peradilan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prinsip keadilan.
Situasi ini pun semakin menyita perhatian publik yang menanti penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Baca juga: Sosok Ida Hamidah, Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Dikenal Berprestasi
Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke peradilan militer memunculkan sorotan baru.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI diketahui telah melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Mereka yang dilimpahkan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tambah dia.
Namun, langkah pelimpahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah pihak, salah satunya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017.
Novel mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara para pelaku.
Sebab, sejauh ini Andrie Yunus sebagai korban tindak pidana itu belum menjalani pemeriksaan.
Novel menyatakan, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.
Ia menilai pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia.
Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas.
“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.
Novel pun mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Pembentukan TGPF yang independen, kata Novel, diharapkan mengungkap kasus penyiraman air keras yang dilakukan para aparat tersebut.
"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Agar pengusutan bisa dilakukan secara jujur dan objektif," ujar Novel.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, ia melihat bahwa bukti-bukti yang ada sebenarnya sangat lengkap.
"Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," ujar Novel.
Setelah pelimpahan ini juga, Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.
Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.
Andrie bilang, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.
Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Andrie.
Surat tersebut ditulis tangan dalam dua buah kertas warna hijau muda dengan ukuran sekitar 15x20 sentimeter (cm). Surat ditulis dengan tinta hitam sama-sama dibuat pada 5 April 2026.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)