Sosok Ida Hamidah, Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Dikenal Berprestasi
Eri Ariyanto April 09, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Nama Ida Hamidah mendadak menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya aduan masyarakat yang viral dan memicu perhatian luas di media sosial.

Langkah cepat yang diambil pemerintah ini pun menimbulkan beragam reaksi, mulai dari dukungan hingga tanda tanya publik.

Pasalnya, Ida Hamidah dikenal sebagai sosok aparatur yang memiliki rekam jejak kinerja cukup mentereng selama menjabat.

Di bawah kepemimpinannya, pelayanan Samsat Soekarno-Hatta disebut mengalami berbagai peningkatan signifikan.

Ia juga dikenal aktif melakukan inovasi demi mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan.

Tak hanya itu, dedikasinya dalam menjalankan tugas membuatnya kerap mendapat penilaian positif dari internal maupun masyarakat.

Kini, penonaktifannya justru membuka perhatian publik terhadap sosok Ida Hamidah secara lebih luas, termasuk perjalanan karier dan prestasinya.

Baca juga: Presiden Prabowo Bikin Kejutan! Sebut Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp 2 Juta di Tengah Lonjakan Avtur

Sosok Ida Hamidah menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menonaktifkannya dari jabatan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Penonaktifan itu buntut dari polemik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) terbaru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Dimana SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA berisi penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan di seluruh Samsat.

Lantas siapakah Idah Hamidah?

Berikut sekelumit mengenai sosoknya. 

Ida Hamidah diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat. 

Selama menjabat, Ida dikenal sosok birokrat yang memiliki rekam jejak kinerja cukup baik. 

PRESTASI KEPALA SAMSAT (Kolase foto) - (Kiri foto) Prestasi Ida Hamidah, diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat dan (kanan foto) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah. (Dok. Humas Jabar dan Instagram samsat_soekarnohatta) (Dok./(Humas Jabar dan Instagram samsat_soekarnohatta))

Prestasi Ida Hamidah

Bahkan, Ida pernah menyabet penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada kategori jabatan administrator dan setara untuk periode Triwulan II tahun 2024 di Bapenda Jabar. 

Ia mendapatkan penghargaan itu bersama dengan pegawai lainnya bernama Iwan Subhanawan yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.

Penghargaan tersebut menjadi bukti kontribusinya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.

Tak hanya itu, Ida juga aktif melakukan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan hingga sosialisasi program pemutihan pajak.

Upaya tersebut dilakukan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Karier Tercoreng

Namun, kariernya kini tengah tercoreng setelah muncul laporan warga terkait belum diterapkannya kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup menggunakan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video warga viral di media sosial.

Dalam video tersebut, warga mengaku tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak di Samsat Soekarno Hatta, meskipun telah membawa STNK.

"Lagi di Samsat Soekarno Hatta Bandung, ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya pembayaran pajak tahunan (kendaraan) udah gak perlu bawa lagi KTP Pemilik Pertama," ujar warga tersebut.

Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.

Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.

Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.

"Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli," ujar petugas Samsat.

Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.

Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.

Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.

"Ternyata enggak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.

Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendaraannya sampai tahun 2028.

Ia berencana untuk melakukan pengajuan balik nama kendaraan tersebut sekaligus saat mengganti kaleng atau mengganti plat kendaraan 5 tahunan (pajak 5 tahunan).

Dinonaktifkan KDM

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Ida Hamidah.

"Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta," tegas Dedi Mulyadi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap kebijakan di lapangan.

Selain pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal.

Program kemudahan pembayaran pajak kendaraan sendiri merupakan salah satu prioritas Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.