TRIBUN-SULBAR.COM– Pernah ditolak petugas SPBU saat membawa botol plastik bekas untuk membeli bensin atau solar? Meski terlihat praktis, larangan ini bukan tanpa alasan.
Selain faktor keselamatan, ada juga aturan hukum yang melatarbelakangi pengisian BBM menggunakan botol plastik.
Ahli keselamatan di SPBU menjelaskan, salah satu risiko utama adalah listrik statis.
Plastik merupakan isolator, sehingga saat bensin dituangkan dari nozel, gesekan cairan dengan wadah dapat menimbulkan muatan listrik yang menumpuk.
Baca juga: Perusahaan Sawit Minim Kontribusi Terhadap PAD Mamuju Tengah, PMII Dorong Pemda Kaji Ulang
Baca juga: Modus Ajak ke Kebun, Ayah Bejat di Mamuju Tega Setubuhi Anak Kandungnya
“Jika muatan ini tak bisa dibuang ke tanah, percikan api spontan bisa terjadi dan berpotensi menyebabkan ledakan atau kebakaran,” jelas sumber GridOto.
Sebagai tips aman, gunakan jeriken berbahan logam yang diletakkan di atas tanah saat pengisian.
Selain itu, faktor kimiawi juga menjadi pertimbangan. Kandungan pelarut pada bensin dapat merusak plastik biasa, membuatnya menipis, lembek, dan bocor.
Plastik yang larut ke dalam BBM pun bisa menurunkan kualitas bahan bakar dan merusak mesin.
Di sisi lain, aturan pemerintah mewajibkan pembelian BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar, menggunakan jeriken harus dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.
Papan larangan penggunaan botol plastik biasanya terpampang di SPBU sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.(*)