Fakta Baru Begal Sadis di Halmahera Semarang, Ternyata Cuma Gegara Pelaku Kehabisan Miras Congyang
muh radlis April 09, 2026 02:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kasus begal sadis yang melukai seorang wanita di Jalan Halmahera, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Minggu (5/4/2026), mengungkap fakta baru.

Aksi kejahatan tersebut diduga dipicu oleh kondisi pelaku yang kehabisan uang setelah pesta minuman keras sejak dini hari.

Dua pelaku, Riski alias Dito (25) dan Dimas alias Weng (24), kini telah diamankan oleh aparat Polrestabes Semarang dan menjalani proses hukum.

Keduanya digiring ke tahanan pada Rabu (8/4/2026) dengan pengawalan ketat.

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan saat pelaku masih dalam pengaruh alkohol.

“Berdasarkan pengakuan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku minum minuman keras jenis congyang sejak pukul 02.00 dini hari sebanyak tiga botol,” kata Kapolrestabes.

Setelah minuman keras tersebut habis sekitar pukul 05.30 WIB, keduanya yang dalam kondisi mabuk dan tanpa uang mulai mencari cara untuk mendapatkan dana tambahan.

Baca juga: Detik-Detik Warga Batang Hilang di Sungai, Sempat Diajak Pulang tapi Menolak

“Karena ingin membeli minuman keras kembali namun tidak memiliki uang, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil korban secara acak,” imbuh Kapolrestabes.

Target pelaku adalah dua perempuan yang hendak berangkat beribadah pada pagi hari.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Halmahera, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.

Korban, ACH (31), saat itu sedang menunggu rekannya, Yovita Haryanto (30), di depan rumah.

Saat pelaku datang dan meminta barang, ACH sempat menyerahkan dompetnya.

Namun situasi berubah ketika Yovita keluar rumah dan berupaya membantu.

Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan mendapatkan 17 jahitan,” kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf D tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolrestabes. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.