TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mendesak fleksibilitas regulasi pembangunan gerai Koperasi Merah Putih akibat keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Sorong Rudy Marlisa, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kota Sorong Berawan, Maybrat Hujan Ringan, Cek Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Kamis 9 April 2026
Rudy menjelaskan bahwa secara administratif, pembentukan Koperasi Merah Putih telah tuntas di 41 kelurahan di Kota Sorong.
Namun, implementasinya terhambat syarat luas lahan minimal 1.000 meter persegi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ.
"Kondisi geografis dan kepadatan Kota Sorong membuat lahan seluas itu sulit ditemukan. Kami sudah berkoordinasi dengan badan aset dan dinas pertanahan, namun belum ada lokasi yang sesuai kriteria," ujar Rudy.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Sorong Umumkan Sertipikat Hilang untuk 4 Pemohon, Ini Daftarnya
Selain kendala lahan, pengembangan koperasi juga terbentur masalah pembiayaan. Hingga kini, belum ada dukungan modal dari perbankan Himbara maupun BUMN.
Dari puluhan koperasi yang terbentuk, baru empat yang beroperasi (Kelurahan Klawasi, Rufei, Klabala, dan Klasaman) dengan mengandalkan modal mandiri anggota.
Karena keterbatasan fasilitas, sebagian koperasi terpaksa menyewa tempat sehingga biaya operasional membengkak.
Merespons kendala ini, Pemkot Sorong telah bersurat ke Kementerian Koperasi dan Kementerian Pangan untuk mengusulkan penyesuaian regulasi luas lahan agar lebih adaptif dengan kondisi daerah perkotaan. (tribunsorong.com/ismail saleh)