BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) perdana pada Jumat (10/4/2026), menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Bangka Barat Nomor 800/61/BKPSDMD/2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Bupati Bangka Barat Markus pada 7 April 2026 sebagai langkah penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Heru Warsito, mengatakan kebijakan WFH bakal mulai diterapkan sebagai acuan pelaksanaan budaya kerja ke depan.
"Mulai besok, sistem kerja Work From Home (WFH) dapat diberlakukan. Namun, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik, tidak diperkenankan melaksanakan WFH," kata Heru Warsito kepada Bangkapos.com, Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan, terdapat pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat dan Lurah.
Kemudian, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang, menyelenggarakan sub urusan bencana. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah. Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
"Selain itu, unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup," lanjutnya.
Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hingga unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan seperti rumah sakit daerah dan puskesmas.
"Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Penerapan kebijakan dilakukan secara proporsional. Misalnya dengan skema 50:50. Sebagian pegawai bekerja dari rumah dan bergantian pada Minggu berikutnya, sehingga kinerja dan pelayanan tetap optimal," harapnya.
Dikatakan Heru, pengatur jadwal kerja telah dilakukam secara WFH dan WFO secara bergiliran atau shif. Dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
"Tentu ini membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO. Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.
Selain itu, dalam surat edaran juga, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, sebanyak 50 persen dan mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas.
"Untuk pengawasan, masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab memantau pegawai yang menjalankan WFH. Termasuk melalui laporan atau catatan kinerja yang dikirimkan secara berkala," ujarnya.
Heru, mengharapkan dengan adanya kebijakan ini, seluruh ASN tetap menjaga kinerja dan profesionalisme. Ke depan, pelayanan pemerintahan juga akan diarahkan pada digitalisasi agar lebih efisien.
"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat penggunaan energi, seperti listrik di perkantoran, karena sebagian pegawai bekerja dari rumah," tutupnya.
Selain itu, dijelaskan Heru, ASN yang melaksanakan WFH harus tetap mengaktifkan handphone (HP) dan harus tetap mengisi laporan kinerja. Melalui aplikasi e-kinerja yang dipantau oleh atasan langsung dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
"ASN yang sedang melaksanakan WFH harus tetap berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dengan mengirimkan foto GPS yang menerangkan lokasi keberadaan ASN tersebut. Mengaktifkan lokasi dan tanggal pada pengaturan kamera HP dan kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2026 dan akan di evaluasi secara berkala setiap dua bulan," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)