- Pengamat Politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Pelaporan itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada Kamis (9/4/2026).
Budi menyebut laporan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor dalam hal ini mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Isi dari pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum atau melakukan tindak pidana.
Dalam perkara ini, sosok aktivis sosial dari tokoh NU Islah Bahrawi juga turut dilaporkan.
Atas laporan tersebut, Saiful Mujani menanggapi dengan santai bahwa laporan polisi merupakan hak warga negara.
Lebih lanjut, Saiful berpendapat bahwa tindakan hukum baru layak dilakukan jika dirinya telah mencederai orang lain secara fisik atau merampas hak serta kebebasan pihak lain.
Terakhir, Saiful menilai bahwa pelaporan itu menunjukkan lebih jelas kepada publik bahwa negara semakin bergerak menjadi fasis.