Info Perekrutan CPNS Kota Pekalongan Tahun 2026, Ini Penjelasan Wali Kota
khoirul muzaki April 09, 2026 08:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan, tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.


Kebijakan tersebut diambil, sebagai langkah untuk mengendalikan belanja pegawai sekaligus memaksimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini sudah ada.


Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan nasional.


Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Pekalongan masih berada di angka 39 persen dari total anggaran.


"Target nasional mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. Sementara di Pemkot Pekalongan masih 39 persen, sehingga ada selisih sekitar 9 persen yang harus disesuaikan."


"Salah satu langkahnya dengan tidak membuka seleksi CPNS pada tahun 2026," ujar wali kota yang akrab disapa Aaf, Kamis (9/4/2026).


Aaf menambahkan, selain pertimbangan anggaran, pemerintah daerah juga masih mencermati dinamika terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menjadi perhatian.


"Dinamika status PPPK dan PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian. Banyak yang menanyakan hal itu, dan menurut saya statusnya masih belum pasti," katanya.


Meski tidak membuka rekrutmen CPNS pada 2026, Pemkot Pekalongan tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik dengan memaksimalkan kinerja ASN yang ada.


Hal ini dilakukan, meskipun dalam beberapa waktu ke depan akan ada pegawai yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, maupun mutasi ke daerah lain.


"Kita harus memaksimalkan SDM yang ada. Walaupun nanti ada yang pensiun, pindah, atau mengundurkan diri, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan baik," imbuhnya.

Baca juga: WFH Segera Diterapkan, ASN di Kebumen Boleh Kerja dari Rumah

Batas belanja pegawai

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen dari total anggaran.


Menurutnya, evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah akan terus dilakukan untuk menentukan kebijakan kepegawaian di masa mendatang.


"Evaluasi akan dilakukan kembali pada Januari 2027 sesuai amanat undang-undang. Kami tetap melihat kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan kebijakan berikutnya," jelasnya.


Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat sebanyak 116 PNS di lingkungan Pemkot Pekalongan yang akan memasuki masa purna tugas. Namun dengan komposisi belanja pegawai yang masih mencapai 39 persen, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pengadaan CPNS pada tahun tersebut.


"Memang ada 116 PNS yang akan purna tugas pada 2026. Tetapi karena belanja pegawai masih di angka 39 persen, maka tidak ada pengadaan CPNS tahun 2026. Kami masih melakukan perhitungan untuk kebijakan ke depan," ungkapnya.


Didik sapaan akrab juga memastikan, bahwa proses pengadaan PPPK di Kota Pekalongan telah selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Untuk PPPK, prosesnya sudah selesai sebagaimana amanat undang-undang. Di Kota Pekalongan, alhamdulillah sudah tuntas pada Oktober 2025," pungkasnya. (Dro)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.