TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap terkait pengurusan lahan.
Majelis hakim menilai perbuatan Dicky merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di badan usaha milik negara (BUMN).
Hal tersebut menjadi satu pertimbangan yang memberatkan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026)
"Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," ujar hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sementara itu, terdapat pula sejumlah pertimbangan meringankan.
Baca juga: Terbukti Dibeli dari Uang Suap, Rubicon Eks Dirut Inhutani V Dirampas Negara
Majelis hakim menyebut Dicky belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap Nur.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan total uang suap yang diterima Dicky mencapai 199 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Uang itu diberikan dalam dua kali penyerahan.
Baca juga: Dicky Yuana Rady Terima Suap Lahan Rp 2,5 Miliar, Eks Dirut Inhutani V itu Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut hakim, uang suap tersebut digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Suap itu diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.
Dalam proses persidangan, Dicky juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Dalam amar putusannya, Dicky terbukti menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap.
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Teddy.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.