Ungkap Penyelewengan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polres Banjarbaru Belum Tetapkan Tersangka 
Budi Arif Rahman Hakim April 09, 2026 10:52 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pengiriman pupuk ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Beruntung Baru, Polres Banjarbaru. Sebanyak puluhan karung pupuk bersubsidi jenis urea diamankan petugas.

Pengungkapan kasus penyelewangan pupuk bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman pupuk ilegal di Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Banjar, namun berhasil digagalkan oleh petugas.

Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Senin (30/4) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Saat itu, petugas menerima informasi mengenai adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

Kelompok Tani Desa Haur Kuning disebut tidak dapat membeli pupuk bersubsidi yang tersedia di gudang desa tersebut karena dianggap belum memenuhi syarat.

Baca juga: Kebakaran di Tepian Kali Barito Banjarmasin, Marlen Tak Sempat Selamatkan Barang

Namun, setelah kelompok tani tersebut melengkapi persyaratan, pihak gudang tetap tidak dapat menjual pupuk dengan alasan stok telah habis.

Adapun jenis pupuk yang tersedia di gudang tersebut adalah urea dan Phonska, dengan harga pupuk bersubsidi sekitar Rp 90.000 per sak.

Di sisi lain, ditemukan adanya aktivitas warga dari luar Desa Haur Kuning yang setiap hari mengangkut kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut ke Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut, sejak akhir Februari 2026 hingga saat ini.

Hampir setiap hari terjadi aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi dari gudang tersebut ke luar wilayah Desa Haur Kuning.

Sarana pengangkut yang digunakan berupa sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam.

“Pupuk tersebut seharunya diperuntukan bagi kelompok tani, namun secara ilegal didistribusikan ke daerah Kurau, Kabupaten Tanahlaut. Aktivitas ini terpantau dilakukan hampir setiap hari,” jelas Kompop Faizal, Kamis (9/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 40 karung pupuk subsidi jenis Urea dengan berat masing-masing 50 kg atau total 2 ton di TKP. 

Selain itu, hasil pengembangan polisi kembali menyita barang bukti 40 karung pupuk di Kecamatan Kurau. 

Sehingga, total barbuk yang diamankan mencapai 80 karung pupuk subsidi.

“Yang diamankan 80 karung. Kalau untuk perhitungan, total banyaknya 4 ton,” katanya.

Lanjut Wakapolres, hingga saat ini, kasus ini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres Banjarbaru dan belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Petugas sudah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang dan hingga kini kasusnya masih dalam proses pendalaman. 

“Sampai saat ini belum ada tersangka yang kita amankan karena masih pendalaman sebagai saksi,” pungkas Wakapolres. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.