Bhabinkamtibmas Polres Langsa Mediasi Kisruh Warga Alue Kaul Atim dengan PT CGU Soal Parit Gajah
Saifullah April 10, 2026 12:20 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Personel Polsek Rantau Selamat Polres Langsa menengahi kisruh antara warga sejumlah gampong dan pihak PT CGU (Citra Ganda Utama), terkait dibangunnya parit gajah, di Gampong Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.

Aksi penolakan warga yang terjadi di Kantor PT CGU di Dusun Awai Gampong Alue Kaul, sekitar 300 orang warga menolak kegiatan pembuatan parit gajah itu, tanggal 6 April 2026 lalu. 

Kesiapsiagaan personel Polsek Rantau Selamat Polres Langsa dipimpin Aipda Dian Permana, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis berhasil meredam situasi. 

Pihak Kepolisian mampu mengendalikan situasi dan emosi warga, sehingga potensi kericuhan antara warga dan pihak perusahaan tidak berkembang menjadi bentrokan.

Secara umum, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif, dan aksi tetap dapat dikendalikan dengan baik.

Bhabinkamtibmas Aipda Dian Permana mengambil langkah sigap dengan cara langsung berkoordinasi langsung dengan pihak PT CGU.

Waktu itu diambil keputusan untuk menunjuk perwakilan warga dari setiap desa melakukan dialog di dalam Kantor PT CGU, warga diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan keluhan mereka.

Humas  PT CGU, Husaini, SE, MH menyampaikan, terkait permasalaahan HGU (Hak Guna Usaha) PT CGU sudah 6 bulan belum ada hasil dari tim pansus pemerintah.

Sehingga perusahaan melakukan pengukuran berdasarkan HGU yang dibayarkan pajaknya selama ini.

Baca juga: Ratusan Warga Aceh Timur Demo PT CGU, Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Lahan

"Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak perusahan bukan berniat mengganggu masyarakat. Setelah adanya titik batas HGU pihak perusahaan akan musyawarah kembali dengan masyarakat," jelasnya.

Keuchik Alue Kaul, Ramidin yang mewakili warganya mengatakan, kehadiran mereka ke perusahaan ini dikarenakan adanya alat berat yang masuk kedalam lahamln milik warga.

Warga meminta PT CGU tidak boleh beroprasi sebelum adanya keputusan dari pemerintah.

"Pansus sempat menyampaikan padanya bahwa PT CGU tidak boleh beroprasi di luar lahan produktif atau area kebun produksi PT CGU dan Kami pada hakekatnya bukan anti terhadap kehadiran prusahaan," jelas Ramidin.

Manager PT CGU, Yusuf Habibi menyebutkan, saat Pansus datang belum adanya keterangan yang jelas dimana batas kebun dan desa, sehingga berdasarkan koordinat dari BPN.

Perusahaan meninjau tapal batas HGU hingga masyarakat merasa terganggu, atas ketidaknyamanan pihaknya memintak maaf. 

Perusahaan siap akan mengganti rugi atas penentuan tapal batas yang sudah mereka lakukan.

Untuk pelaksanaan oprasional, pihak perusahaan akan menyampaikan kepada pimpinan hingga nantinya akan kita bentuk forum penyelesaiannya.

Baca juga: Skandal Izin, PT CGU Tak Mampu Tunjukkan Legalitas di Depan Pansus DPRK Aceh Timur

Dalam musyawarah mediasi ini, pihaknya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat mempercepat permasalahan.

Pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi atas pelaksanaan tapal batas yang perusahaan lakukan pada tanggal 5 April 2026.

Kedepannya pihak perushaaan tidak akan melakukan penggalian batas sebelum ada petunjuk dari pemerintah.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.