Pemkab Aceh Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Besok
Mursal Ismail April 10, 2026 12:20 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jum’at.

Artinya, empat hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan Work From Office (WFO) yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.

Kemudian satu hari kerja dalam satu pekan untuk pelaksanaan WFH yaitu pada Jumat. WFH tersebut mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026) besok.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 800.1.5/3349/SJ dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Selatan Diva Samudra Putra menegaskan agar seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan.

“Bagi pegawai yang menjalankan Work From Home (WFH), diharapkan tetap siap bekerja kapan pun, serta selalu sigap apabila diminta memberikan kontribusi terhadap pekerjaan,” kata Plt Sekda saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Mulai Berlakukan WFH, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi ASN

Lebih lanjut, Plt Sekda menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.