BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kebijakan Work From Home (WFH) bakal diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, berlaku mulai besok Jumat (10/4/2026).
Setiap pekannya pada Jumat, ASN di lingkup Pemko Banjarmasin secara bergiliran akan bekerja dari rumah.
Tak serta-merta WFH begitu saja, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) menegaskan pengawasan berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Jenis pelanggaran-pelanggaran mulai dari yang ringan sampai berat, yang bertanggung jawab langsung adalah pejabat pembinanya.
Namun apabila pelanggaran dilakukan ASN secara berulang, maka BKD akan langsung turun tangan.
Peraturan WFH bagi ASN Pemko Banjarmasin yakni wajib berada di rumah selama jam kerja. Dilarang keras berada di tempat umum misalnya kafe.
Baca juga: BPBD Deteksi Sejumlah Hotspot di Banjar, Hujan Buatan Sasuk Skenario Penanganan Karhutla di Kalsel
Baca juga: Ungkap Penyelewengan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Polres Banjarbaru Belum Tetapkan Tersangka
Tidak semua pegawai WFH secara bersamaan. Dilakukan sistem piket atau bergantian, rata-rata 6 hingga 10 orang tetap hadir di kantor.
Namun ada pengecualian bagi instansi pelayanan publik tertentu seperti Puskesmas, Kelurahan, dan sektor Pendidikan tidak menerapkan WFH karena tuntutan kehadiran fisik.
Totok menyampaikan tujuan WFH di antaranya untuk penghematan energi, yaitu efisiensi penggunaan listrik misalnya mematikan komputer dan mengurangi penggunaan AC di kantor).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menerangkan kebijakan ini tidak berlaku pada pejabat struktural seperti eselon II, III, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF), mereka tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa setiap hari Jumat.
"WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik, selebihnya tetap berkantor," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, menambahkan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat SKPD, mulai dari absensi digital, pengukuran kinerja, hingga sistem evaluasi pegawai selama menjalankan WFH.
"Pengaturannya sudah disiapkan masing-masing SKPD. Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya," ucap Dolly.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menekankan perubahan pola kerja tersebut hendaknya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Yamin mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap memastikan layanan publik berjalan seperti biasa.
"Intinya pelayanan tidak boleh kendor. Walaupun ada WFH, masyarakat tetap harus dilayani secara baik," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)