BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dugaan pencemaran laut di perairan Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, kian mendapat sorotan serius.
Temuan cairan kuning pekat yang mengapung di laut tidak hanya memicu keresahan nelayan, tetapi juga dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Hafiz, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.
"Ini kami lihat sebagai bentuk pelanggaran izin lingkungan. Jika suatu perusahaan tidak memiliki izin, atau menjalankan kegiatan tidak sesuai dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maka seluruh aktivitas pembuangan limbah menjadi ilegal secara administratif," kata Hafiz kepada Bangkapos.com, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya due diligence dari pihak perusahaan, sekaligus menunjukkan adanya celah dalam pengawasan pemerintah daerah. Lebih jauh, ia menilai kasus ini telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan tradisional," tegasnya.
WALHI menilai, jika cairan tersebut benar merupakan limbah, maka dampaknya terhadap lingkungan laut bisa sangat serius, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Hafiz menjelaskan, limbah dari industri seperti kelapa sawit umumnya memiliki kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi. Kandungan ini dapat menurunkan kadar oksigen di air, menyebabkan perubahan warna, bau, hingga kematian biota laut.
"Air menjadi keruh, berbau, dan berwarna gelap. Dalam kondisi seperti itu, ikan dan udang bisa mati. Bahkan biota bentik di dasar laut akan lebih terdampak karena limbah cenderung mengendap," ujarnya.
Tidak hanya berdampak pada ekosistem, pencemaran ini juga berpotensi merusak wilayah tangkap nelayan tradisional. Dalam jangka panjang, nelayan diperkirakan akan menghadapi penurunan hasil tangkapan, perubahan lokasi tangkap (fishing ground), hingga peningkatan biaya operasional karena harus melaut lebih jauh.
Selain itu, ada pula risiko hasil tangkapan yang terkontaminasi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Di tengah kekhawatiran yang meluas, WALHI menilai respons pemerintah daerah belum sepenuhnya optimal. Hafiz menekankan pentingnya langkah cepat, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan pencemaran tersebut.
"Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pencemaran. Pemerintah juga harus segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen," katanya.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
Sebagai tindak lanjut, WALHI mendorong sejumlah langkah mendesak untuk mencegah dampak yang lebih luas. Di antaranya adalah penghentian sementara operasional sumber pencemar hingga investigasi tuntas dilakukan.
Selain itu, WALHI juga meminta agar uji kualitas air laut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Tak kalah penting, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif.
"Pemulihan ekosistem pesisir yang terdampak juga harus segera dilakukan, bersamaan dengan perlindungan penuh terhadap nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Hafiz.
Kasus dugaan pencemaran laut Perlang kini menjadi ujian bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Di satu sisi, peristiwa ini membuka fakta adanya potensi kelalaian dalam pengendalian limbah.
Di sisi lain, publik menanti ketegasan pemerintah dalam menindak pelaku serta memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)