Kapolres Kuansing Ultimatum Tersangka PETI yang Dibawa Kabur Serahkan Diri Dalam Waktu 3x24 Jam
Muhammad Ridho April 09, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana mengultimatum pihak keluarga tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibawa kabur saat terjadi penggeredukan di Mapolsek Kuantan Hilir pada Selasa (7/4/2026) malam kemarin.

"Kami telah memberikan waktu selama 3x24 jam kepada pihak keluarga melalui kepala desa, niniak mamak, dan tokoh masyarakat agar pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengedepankan pendekatan humanis,” ujar AKBP Hidayat, Kamis (9/4/2026).

Ia menekankan bahwa Polisi memahami bahwa setiap permasalahan di tengah masyarakat memiliki dinamika tersendiri.

Oleh sebab itu, Polres Kuansing tidak serta merta mengambil langkah represif, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh adat.

"Semua tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat mendukung penegakan hukum dan menyatakan kesiapannya dalam memberi pemahaman terhadap keluarga tersangka," ujar Hidayat.

Baca juga: Geruduk Mapolsek, Tersangka PETI di Kuansing Dibawa Kabur Puluhan Keluarganya

Peristiwa itu bermula ketika Polsek Kuantan Hilir melakukan penggerebekan aktivitas PETI di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial H (34) yang merupakan warga Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas PETI yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan satu unit PETI yang sedang beroperasi. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Edi Winoto.

Ia menjelaskan, dari dua orang yang berada di lokasi, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.

“Dari hasil penindakan, satu orang pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin diesel merek Tianli, mesin robin penyedot air, spiral, paralon, selang, karpet aladin, serta dulang.

“Barang bukti kemudian kami jemput ke lokasi dan dibawa ke Mapolsek untuk diamankan,” tambah IPTU Edi.

Namun, situasi di Mapolsek Kuantan Hilir sempat memanas pada pukul 20.35 WIB, sekelompok massa yang merupakan keluarga tersangka datang dan berusaha masuk ke dalam Mapolsek.

“Awalnya ada informasi pergerakan massa dari Desa Seberang Pulau Busuk. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk mencegah, namun massa tetap datang pada pukul 20.30 WIB,” ungkap Edi.

Massa yang berjumlah puluhan orang itu kemudian berhasil menerobos masuk ke dalam Mapolsek.

Belakangan diketahui, massa yang terdiri dari puluhan orang tersebut merupakan keluarga tersangka.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, massa berhasil masuk dan membawa kabur tersangka yang sebelumnya diamankan,” katanya.

Setelah membawa tersangka, massa langsung membubarkan diri.

Edi menjelaskan, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan tegas karena mempertimbangkan situasi dan jatuhnya korban di pihak masyarakat dan personil.

Kata IPTU Edi, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi situasi lanjutan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, serta melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dibawa kabur,” tegas Edi Winoto.

Selain itu, polisi juga menggandeng Polda Riau untuk membantu proses penangkapan kembali pelaku.

“Kami juga berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda untuk melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka,” ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.